Notification

×

Tag Terpopuler

Bibit Lobster Giring Tarno dan Aspin ke Penjara

Tuesday, March 17, 2020 | Tuesday, March 17, 2020 WIB Last Updated 2020-03-17T02:39:36Z
Terdakwa kasus penyelundupan bibit lobster mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, kemarin (foto/fly)
- Divonis  Penjara 2 Tahun dan 10 Bulan

PALEMBANG, SP
- Dua terdakwa penyelundupan puluhan ribu bibit lobster, Karno (38) warga Blitar  Jawa Timur serta Aspin (24)  Tanjung Kait Tangerang, divonis penjara 2 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim.

Selain itu, dalam sidang yang digelar Senin (16/3) kemarin di PN Palembang, majelis hakim memutuskan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar  dengan subsider apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam kutipan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Hotnar Simarmata SH MH bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan atau tanpa izin kepabeanan.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang no 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang kepabeanan," unggkap majelis hakim membacakan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran barang import ilegal yakni bibit lobster.

"Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan," sambung hakim ketua.

Terhadap amar putusan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasihat Sunarto dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang Aji Martha dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. (Fly)
×
Berita Terbaru Update