Dua Tersangka Pemerkosaan Terhadap Melati Diamankan Jajaran Polsek Talang Kelapa (foto/ist) |
BANYUASIN, SP – Sungguh biadab apa yang dilakukan Hastomi alias Tomi (34) dan adiknya berinisial AM (16). Tomi tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (15) bersama AM yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Kedua tersangka diringkus jajaran Polsek Talang Kelapa usai korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya sejak kelas 4 SD hingga berusia 15 tahun.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni SIK menjelaskan aksi pencabulan itu dialami korban sejak 2015 lalu. Korban diperkosa ayah kandungnya sendiri yang kemudian mengajak adiknya, AM untuk ikut menyetubuhi Melati.
“Tersangka beralasan membuang ilmu, jadi dia memperkosa anaknya sendiri disaat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Kejadian pemerkosaan ini dilakukan berulang-ulang kali,” ujar Kompol Masnoni saat menggelar jumpa pers, Kamis (12/3) kemarin.
Kompol Masnoni menambahkan, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini kerap kali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada orang lain, terutama ibunya.
“Hingga akhirnya pada awal Maret lalu, korban baru berani bicara atas peristiwa yang menimpah dia kepada ibu kandungnya dan langsung diajak keluarga lainnya untuk membuat laporan kepolisian,” kata dia.
Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Kita amankan juga barang bukti celana tidur dan celana dalam korban,” tegas dia.
Dari keterangan tersangka, dia melakukan peristiwa bejat itu karena sang istri sibuk bekerja. Dalih tersangka karena tidak tahan melihat tubuh mulus anak kandungnya itu.
“Pertama saya sendirian, kemudian adik saya tahu dan minta jatah juga. Jujur saya menyesal berbuat seperti itu karena kebetulan saya kesal lataran istri tak pernah berada di rumah,” ujar tersangka. (fan)