Plt Bupati Muara Enim Juarsah (baju batik hijau) Sedang Memberikan Kesaksian Saat Memberikan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang Belum Lama Ini, (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus OTT dengan terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Palembang, besok Selasa (3/3).
Hal tersebut disampaikan JPU KPK RI Roy Riyadi belum lama ini di Palembang. Menurutnya tidak hanya kedua pejabat tersebut saja yang akan hadirkan, namun akan menghadirkan pula sejumlah saksi lainnya yang akan dicecar beberapa pertanyaan kaitannya dalam perkara "rasuah" tersebut.
"Mudah-mudahan untuk agenda sidang selanjutnya keduanya dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan dan mengungkap fakta persidangan perkara suap terkait fee 15 persen megah proyek di Dinas PU Muara Enim," ungkap Roy.
Roy menjelaskan selain keduanya, juga akan dihadirkan saksi-saksi dari anggota DPRD. Yakni William Husin, lalu Indra Gani dan Fitriansyah, bahkan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Edi Rahmadi kembali dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
"Mereka nantinya akan kita konfrontir juga dengan beberapa keterangan saksi yang telah hadir sebelumnya yakni dari beberapa anggota DPRD, baik itu pada persidangan terdakwa Ahmad Yani maupun untuk Elfin MZ Mukhtar," ujarnya.
Adapun pada sidang minggu lalu, sebanyak 6 saksi dihadirkan oleh JPU KPK RI yang kesemuanya adalah Anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD Muara Enim sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dalam kaitannya penganggaran dana aspirasi terhadap 16 paket proyek senilai hampir Rp 130 miliar.
Dalam kesaksiannya, keenam saksi tersebut membantah telah menerima sejumlah uang yang disangkakan dalam dakwaan baik dari terdakwa Elfin MZ Mukhtar selaku staf Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim maupun dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku pemenang tender megah proyek tersebut.
Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya Terdakwa Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robby Okta Fahlevi oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang
Diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 unit kendaraan bermotor yakni satu unit mobil pick up merk Tata XenonHD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS .
Sejumlah uang dan beberapa barang tersebut merupakan sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. (Fly)
Hal tersebut disampaikan JPU KPK RI Roy Riyadi belum lama ini di Palembang. Menurutnya tidak hanya kedua pejabat tersebut saja yang akan hadirkan, namun akan menghadirkan pula sejumlah saksi lainnya yang akan dicecar beberapa pertanyaan kaitannya dalam perkara "rasuah" tersebut.
"Mudah-mudahan untuk agenda sidang selanjutnya keduanya dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan dan mengungkap fakta persidangan perkara suap terkait fee 15 persen megah proyek di Dinas PU Muara Enim," ungkap Roy.
Roy menjelaskan selain keduanya, juga akan dihadirkan saksi-saksi dari anggota DPRD. Yakni William Husin, lalu Indra Gani dan Fitriansyah, bahkan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Edi Rahmadi kembali dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
"Mereka nantinya akan kita konfrontir juga dengan beberapa keterangan saksi yang telah hadir sebelumnya yakni dari beberapa anggota DPRD, baik itu pada persidangan terdakwa Ahmad Yani maupun untuk Elfin MZ Mukhtar," ujarnya.
Adapun pada sidang minggu lalu, sebanyak 6 saksi dihadirkan oleh JPU KPK RI yang kesemuanya adalah Anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD Muara Enim sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dalam kaitannya penganggaran dana aspirasi terhadap 16 paket proyek senilai hampir Rp 130 miliar.
Dalam kesaksiannya, keenam saksi tersebut membantah telah menerima sejumlah uang yang disangkakan dalam dakwaan baik dari terdakwa Elfin MZ Mukhtar selaku staf Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim maupun dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku pemenang tender megah proyek tersebut.
Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya Terdakwa Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robby Okta Fahlevi oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang
Diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 unit kendaraan bermotor yakni satu unit mobil pick up merk Tata XenonHD single cabin warna putih, satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS .
Sejumlah uang dan beberapa barang tersebut merupakan sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. (Fly)