Drs. H. Iskandar, M.Si Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat |
LAHAT, SP - Menindaklanjuti UU No.13 tahun 2019, Pemkab Lahat telah menganggarkan dana 1.000.000.000
untuk melaksanakan verifikasi data kemiskinan di Kabupaten Lahat. Hal
itu diungkapkan Kepala Dinas BAPPEDA Kabupaten Lahat Ir. Herman Oumar di
sela-sela pembukaan forum perangkat Daerah dalam Penyusunan RKPD
Kabupaten Lahat di Grand Zuri Hotel.
"Verifikasi data Kemiskinan ini langsung di Ketua oleh Wakil Bupati Lahat. Teknisnya ada di Dinas Sosial di Bantu tim-tim Lainnya",Jelasnya.
Sementara kepala Dinas Sosial H.Iskandar mengatakan dalam
waktu dekat ini akan segera melakukan pembahasan persiapan verifikasi
data kemiskinan di Kabupaten Lahat bersama tim yang terlibat.
"Ya, sudah terjadwal waktunya. Jika verifikasi ini tidak segera diwujudkan, bentuk bantuan bisa saja diputus oleh pemerintah pusat",Jelasnya Kamis (12/3).
Sejauh ini data kemiskinan Kabupaten Lahat masih mengacu
dengan data tahun 2015 yang di keluarkan oleh Pusat Statistik sampai
saat ini belum ada perubahan. "Ada 39.000
KK masyarkat miskin di Kabupaten Lahat berdasarkan data tersebut. Saat
ini pemerintah pusat mengintruksikan verifikasi data kemiskinan wajib di
lakukan dua Tahu sekali. Di Sumsel hanya Kabupaten Lahat yang belum
melaksanakan Verifikasi",Ungkapnya.
Teknisnya verifikasi sendiri pertama berdasarkan hasil
musyawarah Desa (Musdes) disampaikan kepada pihak kecamatan di
dilanjutkan ke kantor Dinas Sosial untuk di lakukan verifikasi oleh Tim
Nasional Percepatan Penurunan Nasional (TMP2K).
"Na ini yang membutuhkan waktu cukup panjang. Hasil Musdes
tersebut harus kita verifikasi satu-persatu oleh tim yang turun langsung
ke setiap desa. Biasanya ini tidak dapat dilakukan satu kali kunjungan
karena faktor kesibukan warga",Jelasnya.
Tujuan utama pemerintah pusat kepada setiap Kabupaten Kota
untuk melakukan verifikasi data kemiskinan dua tahun sekali guna
memperjelas dampak bantuan pengentasan kemiskinan di setiap daerah.
"Sasaran utama bantuan ini pengentasan kemiskinan. Bukan mustahil masyarakat penerima bantuan telah membaik perekonomiannya dan juga sebaliknya, salam ini mampu namun berhak menerima bantuan. Tampa data akurat, itu salah satu kesulitan pemerintah daerah mengajukan usulan bantuan ke pemerintah pusat",pungkasnya.(KH.Helmi)