Notification

×

Tag Terpopuler


Antar Pil Extacy 500 Butir, Warga Lumpatan di Ciduk Polisi

Tuesday, March 10, 2020 | Tuesday, March 10, 2020 WIB Last Updated 2020-03-10T09:03:14Z
BANYUASIN, SP - Satuan narkoba Polres Banyuasin berhasil menciduk 2 orang pengedar narkotika yakni Lezi Efriansyah 29 bin Efendi Lumpatan, Sekayu dan Juanidi  bin Hendriadi (29) Muara Telada, Sekayu, Kab Muba.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 500 butir pil extacy logo Redbull warna hijau di perbatasan Jalan Desa Lebung-Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III, Sabtu (07/03) siang.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, SH, S.IK dan Kasubag Humas AKP Sutijo menjelaskan bahwa diamankan 2 orang tersangka karena ingin mengantarkan pesanan narkotika pil extacy kepada W di Rantau Bayur.

Dijelaskan Kapolres Danny, Tersangka adalah LE dan J berhasil ditemukan 500 butir narkotika pil ekstasi 200 gram mengunakan mobil avanza Toyota dan 2 handphon. "LE dan J diamankan berkat laporan dari masyarakat,"katanya saat press rilis, di Mapolres Banyuasin, Selasa (03/03).

Akibat perbuatan kedua tersangka, tegas Kapolres Danny dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.2 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar,"tegasnya sembari menyebut dengan digagalkan narkotika ini, terang artinya telah menyelamatkan 1000 jiwa warga di Rantau Bayur.

Menurut tersangka, pil extacy di jual Rp.100 ribu perbutir dan uang hasil penjualan narkoba akan digunakan untuk mengurus orang tuanya yang mendekam dalam penjara tersandung kasus nakorba.

"Dimana ayah tersangka sebulan yang lalu, juga disel Polres Sekayu. Karena kedua tersangka adalah anak dan menantu,"katanya. (Adm)
×
Berita Terbaru Update