Sejumlah Anggota DPRD Kota Palembang Sidak Kelokasi Timbunan Tanpa Peil Banjir di Kecamatan Kertapati |
- Sebagian Tanpa Ijin dan Langgar Ijin
- Timbunan Samping Terminal Karya Jaya Distop
PALEMBANG, SP - Timbunan yang berlokasi di Kelurahan Karya Jaya RT 02 Kecamatan Kertapati menutup aliran sungai bahkan sebagian lokasi lahan tersebut tidak memiliki ijin pemanfaatan rawa, sebagian lagi, justru ijin nya dilanggar serta menimbun aliran sungai seluas 1.267 m2. Sehingga, aktifitas penimbunan tersebut harus diberhentikan sementara menyelesaikan administrasi perijinan.
Hal ini diketahui, ketika Komisi III DPRD Kota Palembang, melakukan infeksi mendadak, (sidak) ke lokasi pada, Senin, (2/03), bersama Dinas PU-PR, Dinas LHK, Sat Pol-PP, camat dan lurah setempat.
“Kalian mengaku salah tidak dalam aktifitas penimbunan ini, mana ijin nya dan mengapa aliran sungai ini ditutup, karena kalian tidak ada ijin maka stop dulu aktifitasnya”, tegas H. Firmansyah Hadi Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang dengan nada tinggi.
Berdasarkan, Laporan hasil peninjauan lapangan penimbunan tanah disamping Terminal Karya Jaya Kecamatan Kota Palembang menunjukkan bahwa lokasi tanah yang berada persis disamping terminal sudah ditimbun tapi belum ada pengajuan berkas peil banjir ke Dinas PU-PR Kota Palembang dengan luas timbunan sekitar 1,37 hektar.
Kemudian, lokasi yang bersebelahan dengan tanah tersebut diatas kondisi nya ada 4 surat sertifikat, 2 lokasi diantaranya sudah memiliki ijin pemanfaatan rawa dan peil banjir, 2 lokasi lagi tidak diijinkan menimbun karena merupakan kawasan rawa budidaya. “Lahan yang tertimbun seluas 1,37 hektar bersebelahan langsung dengan terminal Karya Jaya tidak memiliki peil banjir mapun ijin timbunan, ada kelebihan timbunan seluas 10.900 m2 pada 2 lahan yang sudah ditimbun dan tidak menyiapkan kola retensi seluas 6.669,813 m2. Kemudian, pada lokasi ini ada penimbunan anak sungai seluas 1.267 m2”, ungkap Faizal Bidang Jasa Kontruksi Dinas PU-PR Kota Palembang.
Feri Kaslim pemilik lahan bersebelahan dengan Terminal Karya Jaya mengatakan, jika sudah pernah mengurus ijin di tingkatan kelurahan dan sudah mendapat rekomendasi dari kecamatan setempat tapi memang tidak ditindaklanjuti lagi pengurusan perijinannya. “Kita terbuka saja, kalau memang salah kita siap menguruk kembali kami minta waktu 3 hari lah sudah selesai”, katanya.
Alpian pemilik lahan yang disebelahnya, mengakui jika memang ada lahan yang ditimbunnya lebih dari ijin yang diberikan tapi dia membantah jika pihaknya menimbun anak sungai. “Kalau banjirkan, air tetap saja bisa mengalir ke atas meskipun ditutup alirannya”, katanya.
Dalam sidak tersebut tampak hadir, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Subri, (Fraksi Nasdem), Subagio Rahmat Santoso, (Fraksi PKS), H. Ilyas Hasbullah, (Fraksi Demokrat), HM, Syukri Zen, (Fraksi Gerindra), serta Dauli, (Fraksi PAN), Misobah, M.Sahil, (Fraksi PDI Perjuangan). (hmy)