Vonis sidang korupsi gedung beku dan mesin beku di DP Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara teleconference, (foto/fly) |
- Korupsi Gedung Beku Muba
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus korupsi mark up pembangunan gedung beku dan mesin pendingin Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin dijatuhi vonis penjara selama satu tahun, Senin (30/3) kemarin.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Abdul Mukohir, Mutia Rahma dan Rudi Hartono. Ketiganya dinilai sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Abdul Mukohir, Mutia Rahna dan Rudi Hartono telah melanggar undang-undang dan menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo.
Vonis yang dikeluarkan hakim dalam sidang yang dilakukan secara teleconference itu, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Musi Banyuasin, Krisdianto yang menuntut tiga terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan.
Selain tuntutan pidana itu, majelis hakim hakim juga memerintahkan terdakwa Abdul Mukohir yang masih menjabat Kepala Dinas Perikanan Muba agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta.
Sedangkan terdakwa Rudi Hartono selaku ASN Dinas Perikanan Muba mengembalikan kerugian negara sebesar Rp284 juta, dan terdakwa Mutia Rahma selaku PPK pembangunan gedung dibebaskan dari memebayar kerugian negara. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa menerimanya dan bersedia menjalani masa tahanan.
Penasihat hukum terdakwa, Hj Nurmalah SH MH ditemui usai sidang mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang mungkin dengan segala pertimbangan, berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
"Menurut kami putusan tersebut belum terlalu objektif untuk klien kami, namun secara keseluruhan kami sangat mengormatinya, untuk itu tadi setelah berkoordinasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon menyatakan terima,” bela Nurmalah.
Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.
Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK diduga dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu. (fly)