Notification

×

Tag Terpopuler

40 Jukir Ilegal Ditertibkan

Friday, March 13, 2020 | Friday, March 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T01:59:45Z
Petugas Dari Dishub Kota Palembang Sedang Memeriksa Surat Ijin Operasi Juru Parkir Pada Penertiban Juru Parkir Kemarin. (Foto/ Ara)
- Diberi Surat Peringatan

PALEMBANG, SP
- Lantaran tidak memiliki izin operasi,  40 Juru Parkir (Jukir) di wilayah timur dan barat kota Palembang diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pada penertiban ini Dishub hanya memberikan surat peringatan dan belum diambil tindakan tegas.

Puluhan Jukir tersebut diciduk secara acak disejumlah titik parkir wilayah Timur dan Barat seperti Jalan Merdeka, Sudirman, Kapten A Rivai, dan Bukit, Kamis (12/3/2020).
Pada kesempatan itu Petugas Dishub memeriksa surat izin operasional dan banyak ditemukan tidak memiliki izin dan izin sudah mati. Tanpa melakukan perlawanan puluhan Jukir itu digiring ke Kambang Iwak untuk disidang dan diberi surat peringatan. Penertiban itu dibantu oleh 30 personil dari Dishub, Sat Pol PP dan Polresta.

Salah seorang Jukir di Jalan Kapten A Rivai, RD mengatakan, ia menjadi Jukir sejak 4 tahun lalu. Lantaran tidak memiliki izin, ia diciduk petugas Dishub. RD mengaku  sejauh ini hanya mengikuti temannya lantaran tidak memiliki pekerjaan. Ia beserta Jukir lainnya hanya diberikan peringatan. 

"Saya hanya ikut teman, setiap dapat uang parkir dari pengendara itu ada disetorkan ke petugas, kami tidak tahu darimana, tapi biasanya memang seperti itu. Tidak ada hukuman hari ini, kami didata, diberi peringatan. Setelah ini diberi surat izin," katanya.

Kabid Wasdalop Dishub Kota Palembang, Martha Edison mengatakan, 40 Jukir ini dikenakan sanksi pemerasan. Diantara dari mereka tidak punya izin sama sekali, izinnya mati, kemudian menarik bayaran tarif tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita berikan sanksi surat peringatan dulu, dan yang tidak punya izin dan izin mati langsung dibuatkan," katanya.

Martha mengatakan, saat ini ada 600 titik parkir berizin dan memberikan retribusi. Ada 117 lebih titik parkir ilegal yang tersebar diantaranya di Jalan Sudirman, Lemabang, Angkatan 45, Bukit. Permasalahannya Kantong parkir sudah ada tapi tidak mau buat izin. 

"Kami sudah lakukan teguran ke pemilik. Setelah persuasif kedepan kita serahkan ke Poltabes untuk penindakan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, persoalan perparkiran di Kota Palembang masih belum tuntas. Masih ditemukannya titik parkir liar termasuk di Jalan Sudirman. "Ada 60 titik parkir liar termasuk bahu jalan dan depan pertokoan. Dari puluhan itu potensinya mencapai Rp 11 juta per bulan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengelolaan parkir sudah terkoordinir dengan baik sebab sudah dilakukannya pembagian empat zona parkir Palembang. Yakni zona utara meliputi Sukarame, Alang-Alang Lebar dan Kemuning. Zona barat meliputi Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Gandus. 

Zona selatan yakni Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring, Kertapati dan Plaju. Sedangkan Zo`na Timur yakni meliputi Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Kalidoni. "Sudah dibaginya zona parkir ini diharapkan dapat mendukung capaian retribusi parkir 2020 Rp12 miliar," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update