![]() |
Dua terdakwa pembunuhan Apriyanita menjalani sidang perdana di PN Palembang Klas 1A Khusus, kemarin (Foto:Fly) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pembunuhan Apriyanita (50), ASN yang jasadnya dicor semen di TPU Kandang Kawat Palembang, Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan M Ilys Kurniawan (26) menjalani persidangan perdana, Kamis (13/2) kemarin.
Menggunakan rompi khusus tahanan, keduanya dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni Murni SH.
"Dikarenakan terdakwa berdua ini ancaman hukumannya adalah pidana mati, maka keduanya harus didampingi oleh penasehat yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang,” ucap hakim ketua sebelum membuka sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa perbuatan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa tersebut bermula dari masalah hutang piutang bisnis jual beli mobil yang dilakukan oleh terdakwa Yudi yang juga rekan seprofesi korban.
"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II Kec Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan satu unit mobil kijang inova warna hitam No Pol B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang menuju Bank Mandiri Syariah di Daerah Demang Lebar Daun Palembang,” ucap JPU membacakan dakwaan.
Namun, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari Bank Mandiri, korban menanyakan perihal hutang terdakwa dalam bisnis jual beli mobil yang jumlahnya sebanyak Rp 154 juta. "Saat itu terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, namum korban menolak menerima dan ingin dikembalikan utuh semuanya pada hari tersebut dan tidak mau turun dari mobil terdakwa," tambah JPU.
Terdakwa Yudi pun meminta saran dari pamannya, Inchinaton Novari alias Nopi yang bekerja sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat untuk meminta saran agar bisa menyelesaikan permasalahan hutang tersebut. Nopi pun menyarankan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP" Tutup JPU.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya sidang ditunda pada Kamis (20/2) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. (Fly)