Lantaran menusuk korbannya saat acara orgenan, JPU menuntut Yansyah dengan penjara 18 bulan (foto/Fly) |
PALEMBANG, SP – Yansyah (41) emosi ketika menghadiri acara orgenan di Gandus. Dia pun menusuk paha Muhammad Nafis menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat ulahnya, penjara 18 bulan pun menantinya.
Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH meminta majelis hakim memberikan hadiah penjara tersebut lantaran warga Jalan Kadir Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus ini tega melakukan penganiayaan terhadap korban.
JPU sendiri masih memandang terdakwa lantaran bersikap sopan, mengakui berterus terang dan menyesali atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, antara terdakwa dengan korban pun sudah ada perdamaian.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Gunawan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH di PN Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (7/2).
Sementara itu penasihat Hukum terdakwa yakni Hendra Wijaya mengatakan, telah menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan. “Saya sudah menyampaikan pembelaan klien kami secara lisan , disampaikan kepada majelis hakim pada pekan depan dengan agenda putusan,” terangnya.
Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa pada Minggu 21 April 2019 sekira pukul 17.00 WIB lalu menusuk korban di sekitar kediaman terdakwa. Keduanya hadir di salah acara pesta pernikahan dengan hiburan orgen tunggal.
Saat berada di atas panggung pernikahan, terdakwa mengajak korban untuk naik ke panggung dan ikutan joget bersama dirinya. Namun ajakan itu tak digubris oleh korban. Terdakwa kecewa dengan korban.
Insiden berlanjut, ketika saat berada di tepi panggung, terdakwa terjatuh. Yansyah menuding korban mendorongnya lantaran berdiri di belakang terdakwa. Terdakwa pun menanyakan alasan korban mendorongnya. Lagi-lagi, tak digubris korban.
Melihat respon korban membuat terdakwa emosi kemudian mendeketi korban dan menyabut pisau yang ada pinggangnya. Satu tusukan mendarat di paha korban, seketika terdakwa pun melarikan diri. (Fly)