Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Reperda Hiburan dan KLA. (foto/KH.Helmi) |
"Berdasarkan Surat Bupati Lahat No. 180/582/X 30 Oktober 2019 dan surat No.263/728/PP dan PA/III/2019 tanggal 09 Desember 2019 telah di lakukan pembahasan prihal tersebut oleh praksi DPRD Kabupaten Lahat merupakan salah satu bentuk kewajiban kami diantara mengajukan usulan rancangan Perda dan penyusunan penyelenggaran Perda",Terangnya.
Selanjutnya kepada semua praksi dapat melaukan pembahasan kepada kedua perda tersebut untuk di paripurnakan pada waktu yang akan datang. "Tahapan-tahapan terbentuknya perda sesuai topoksi DPRD Lahat akan di jalanan sesuai aturan sebelum kedua Rapeda ini disahkan prodak hukum perda",Pintanya.
Sementara Wakil Bupati Lahat H. Herianto.SE.MM dalam sambutanya mengatakan, pengajuan Raperda Hiburan dan KLA bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta kepastian hukum pada hak-hak anak di saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka memberikan pedoman dan keamanan di Kabupaten Lahat.
"Itu salah satu landasan Raperda di ajukan kepada DPRD Lahat saat ini di butuhkan oleh masyarakat setelah melalui pengkajian, usulan dan dampak bagai masyarakat akan pentingnya sebuah Perda",Ungkapnya.
Selain melihat dari sisi dampak positif kepada masyarakat, melalui Raperda (Red....) Akan memberikan dampak positif bagi kemanan, kenyamanan dan pedoman bagai orang tua akan hak-hak anak di Kabupaten Lahat melalui sebuah pedoman yang mempunyai landasan hukum yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat.
"salah satu bentuknya melalu pembinaan berdasarkan kedua Raperda yang saat ini di bahas oleh DPRD Kabupaten Lahat",Jelas mantan Kepala Bandan Keuangan Daerah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat ini.
Melalui pembahasan dua Raperda tahun ini, kerjasama antara pemerintah dan legislatif Kabupaten Lahat lebih split untuk kemajuan Kabupaten Lahat. "Ini sangat penting, hubungan baik yang telah terjalin dapat lebih erat memberikan dampak pada kemajuan Kabupaten Lahat",Pungkasnya. (KH.Helmi)