![]() |
-Bangunan Simpang Jalan Bangau Ditindak
PALEMBANG, SP - Walikota Palembang, H. Harnojoyo dengan tegas memerintahkan instansi terkait untuk menindak bangunan simpang Jalan Bangau yang berdiri tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB).
Hal ini dikatakan, Walikota Palembang, H. Harnojoyo usai melantik pejabat dilingkungan Pemkot Palembang, beberapa waktu lalu. “Tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa menuruti aturan, silakan itu, PTSP menindak sesuai aturan dalam Perda”, kata Harnojoyo.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Dr. Akhmad Mustain saat dikonfirmasi via telpon tidak mersepon pesan whatsapp Wartawan Sumsel Pers, Selasa, (11/02).
Diberitakan sebelumnya. Bangunan yang terletak di simpang Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur II ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 1 Tahun 2017. Bangunan simpang Jalan Bangau ini sempat bergejolak tahun 2018 dan dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Palembang kala itu karena diduga melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ), setelah dilakukan rapat, bersama instansi terkait, semua sepakat jika bangunan tersebut harus dibongkar.
Kepala Bidang Penyelenggaran Perijinan dan Non Perijinan, Pembangunan dan Lingkungan, Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Candra Kurnia, saat dikonfrimasi persoalan tersebut membenarkan jika bangunan Jalan Simpang Bangau tidak ada ijin karena berkas sudah dikembalikan ke pemohon, saat pengurusan waktu itu. “ Penegakan Perda wewenangnya Sat Pol-PP, biasanya, kalau ada temuan seperti itu, tentu dirapatkan baru diambil keputusan,” ungkap Chandra, saat dihubungi Sumsel Pers, Rabu, (05/2).
Kasat Pol-PP Kota Palembang, G.A Putra Jaya menegaskan, jika ada bangunan yang tidak memiliki ijin tentu akan dibuat Surat Peringatan, (SP), untuk merealisasikan hal tersebut tentu, pihaknya menunggu menunggu pemberitahuan dari dinas terkait. “Kita akan lakukan prosedur yang diatur Perda jika sudah ada pemberitahuan dari Dinas PM-PTSP”, tegasnya.(hmy)