Sejumlah Jukir Ilegal Diberi Pengarahan Usai Digaruk Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Palembang (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – Sebanyak 17 juru parkir (jukir) ilegal digulung jajaran Unit Tipiring Satuan Sabhara Polrestabes Palembang, Selasa (18/2) sore. Para jukir ini beroperasi tanpa surat izin dari instansi terkait.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda )Kota Palembang No. 4 tahun 2008 tentang restribusi parkir, anggota kepolisian menyasar dua titik yang ditenggarai tempat bersarangnya para jukir ilegal. Yakni Jalan Dempo Luar Dalam dan Jalan Rajawali Kecamatan IT II Palembang.
Mereka yang terjaring adalah Riki jukir di Jalan Slamet Riadi, Nurdin jukir di Jalan Slamet Riadi, Dadang Jukir di Jalan Veteran, Syarif jukir di Lr. Kebangkan, Hayadi jukir di Lr. kebangkan, Zaleha jukir di Jalan Lingkaran, Gunawan jukir di Jalan Terusan, Farida jukir di Jalan Veteran, Fadli jukir di Jalan Musi II.
Lalu Mahani jukir di Jalan Sergaran, Wawan jukir di Jalan Segaran, Ardiansyah jukir di Lr. Kemang, Sofian jukir di Jalan Kedipan, Nanda jukir di Lr. Kebangkitan, Iqbal jukir di Kecamatan IT I, Rio jukir di Jalan Kol H. Burlian, Amin jukir di Jalan KH. Azhari.
Usai dilakukan pengamanan, para jukir ilegal ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pendataan. Mereka pun tidak ditahan dan hanya diberikan peringatan untuk tidak menarik retribusi kembali.
“Adapun beberapa tindakan yang akan diambil diantaranya, mengamankan para juru parkir, mengamankan barang bukti, dan akan diberikan pencerahan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji. (fan)