Notification

×

Tag Terpopuler


Trans Musi Dapat Suntikan Dana Rp20 M Pertahun

Monday, February 03, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T03:06:36Z
Ilustrasi (foto/net)
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang melalui PT Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ) mendapatkan bantuan By The Service sebesar Rp20 miliar setiap tahunnya dari Kementerian Perhubungan. 

Direktur PT Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ) Anthony Rais mengatakan, By The Service akan berfungsi sebagai feeder bagi masyarakat yang akan menggunakan LRT. Untuk tahap awal direncanakan akan dibuka sebanyak tiga rute baru sebagai transportasi pengubung masyarakat dari sejumlah statasion LRT.

"Bantuan untuk 41 bus Trans Musi yang dijalankan di tiga rute By The Service sekitar Rp20 miliar pertahun. Karena ini bantuan dari Kemenhub, maka harus ikut lelang dulu pada pertengahan Februari. Secepatnya Maret sudah mulai jalan," katanya.

Dijelaskannya, bantuan By The Service ini juga menggantikan distopnya bantuan bus seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Maka, 2020 dan seterusnya bentuk bantuan berupa dana sekitar Rp20 miliar pertahun. 

“Tiga trayek baru dalam program By The Service atau juga disebut pelayanan kepada masyarakat ini yakni Jalur Asrama Haji - Alang-Alang Lebar (AAL), Jalur Asrama Haji - Sako dan Plaju - Tegal Binangun – OPI,” terangnya.

Menurutnya, agar bisa tetap mendapatkan By The Service, PT PMPJ harus memenuhi beberapa syarat, seperti bus Trans Musi tidak menggunakan kondektur namun hanya sopir saja, sopir harus menggunakan id card atau tanda pengenal dan pembayaran tiket dilakukan secara non tunai.  "Selama dua bulan pertama kita akan coba gratiskan," katanya.

Anthony mengatakan, hal yang paling penting yakni 41 bus harus menggunakan Global Positioning System (GPS) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Sistem Pemosisi Global. Dengan dipasangnya GPS disetiap bus, maka setiap pergerakan bus akan terpantau.

"GPS ini terpantau ke Kemenhub, jadi akan terpantau kecepatan bus tidak boleh lebih dari 40 Km perjam, tidak boleh melanggar aturan lalulintas, jika dilanggar dan terpantau, maka kita tidak akan diberi dana bantuan itu lagi," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update