Timbunan Jalan Sebatok Perumahan Permata Taman Golf Kecamatan IT III, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Timbunan lahan rawa terletak di Jalan Sebatok Perumahan Permata Taman Golf RT 01 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III ternyata tidak mengantongi ijin pemanfaatan rawa seperti diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Dinas PMPTSP, Dinas LHK, PU-PR dan Satuan Pol-PP Kota Palembang serta lurah camat meng infeksi mendadak, (sidak), ke lokasi, untuk menghentikan aktifitas penimbunan hingga 5 hari kedepan, Selasa, (25/02). Sempat terjadi adu mulut karena para wakil rakyat tidak puas dengan jawaban dari perwakilan pemilik yang mengaku bernama Intan bagian keuangan dan Septa bagian pengawas lapangan. Selain itu, adanya kesalahpahaman antara petugas dan wakil pemilik persoalan status tanah tersebut. “Kita tidak menimbun rawa karena ini tanah perkampungan, coba bapak-bapak lihat masih ada pagar beton yang berdiri disana”, kata Septa.
Setelah diberikan pengertian maka rombongan dibawa kekantor untuk duduk bersama membicarakan permasalahannya. “Kami minta ibu tunjukkan kepada kami legalitas aktifitas penimbunan rawa itu karena ini daerah Kota Palembang jadi harus mentaati aturan yang dibuat di Kota Palembang”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi dengan nada tinggi.
Meskipun begitu, perwakilan dari pemilik lahan tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diminta dengan alasan sudah lapor ke atasan dan sekarang atasan sedang berada di Jakarta.
Anita juga membantah jika ada kesan melecehkan para pegawai kelurahan atau pegawai dinas yang pernah masuk ke area tapi dicegat oleh pihak keamanan. “Mohon maaf bapak/ibu kami tidak bermaksud untuk melecehkan atau mengabaikan petugas dari mana saja karena memang peraturan perumahan seperti itu sebab kalau tidak dijalankan, nanti, penghuni perumahan akan protes dengan kita”, ujarnya.
Tidak banyak informasi yang diperoleh dari perwakilan pemilik lahan tersebut termasuk luas lahan yang diitimbun hanya saja mereka memastikan kalau area timbunan itu akan dibangun perumahan tahap III. “Kami sudah koordinasi dengan lurah dan Dinas PMPTSP soal ijin dari brosur yang kami peroleh tanah rawa yang harus ada ijin sedangkan kami tanah perkampungan bukan rawa”, kata Anita.
Kasubag UPTD Kecamatan Ilir Timur, (IT) II dan Kecamatan IT III Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, (PUPR), Kota Palembang, Debi Hartanto, mengatakan, pihaknya memang agak kesulitan memasuki area karena selalu dicegat pihak keamanan bahkan hingga diminta surat tugas tapi untuk timbunan tersebut sudah diketahui dan sudah diberikan surat teguran bahkan pernah distop tapi tidak diindahkan. “Kami sudah melayangkan teguran kepada pemilik lahan tapi kami tidak diindahkan bahkan kami terkesan dilecehkan karena tidak bisa masuk area, padahal, kami mengantongi surat tugas dan pakaian dinas”, kata Debi.
Sekretaris Camat Ilir Timur III, Rostati, mengatakan, awal penimbunan memang sudah diprotes warga karena berdampak kepada banjir disekitar area, saat itu, dirinya sebagai Lurah Duku tidak diindahkan teguran yang disampaikan bahkan sudah pernah dilakukan penyetopan. “Kita sudah stop tapi tetap saja menimbun”, kata Rostati. (hmy)