Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Sindikat Shabu Kelas Kakap Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Thursday, February 20, 2020 | Thursday, February 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-20T04:37:32Z

- Hasil Tangkapan BNNP Sumsel Barang Bukti 23 Kg Shabu dan Ribuan Inek

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa sindikat narkotika jenis shabu puluhan kilo dan ribuan pil ekstasi (inek) kelas kakap jaringan lintas provinsi, Kamis (20/2) kembali jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau, Andi Eka Putra (35) Warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara, serta Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh. Ketiga terdakwa (berkas dakwaan terpisah) dihadirkan oleh JPU guna saling memberikan keterangan terkait penangkapannya berikut barang bukti shabu seberat 23 Kg serta Pil ekstasi sebanyak 1940 butir hasil tangkapan BNN Provinsi Sumsel.

Dalam kesaksian ketiga terdakwa penangkapan bermula saat dua terdakwa yakni Andi Eka dan Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) mengantarkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1940 butir kepada terdakwa Yuswadi.

"Ditangkap oleh petugas BNN usai mengantarkan narkotika 1940 butir kepada Yuswadi yang telah menunggu disalah satu pool Damri dikawasan KM 5 Palembang yang mulia" Ungkap salah satu terdakwa Andi.

Ditambahkannya, sebelumnya juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi serta menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis shabu dengan DP Rp 100 juta untuk mencarikn sebuah rumah kontrakan di Indralaya sebagai gudang penyimpanan shabu dengan diiming-imingi upah Rp 10 Juta perkilonya.

"Dari Heri Martin (DPO) diupah perkilonya sebesar Rp 10 juta, atas perintahnya juga shabu sebanyak 6 kilo dari jumlah 23 kilo shabu tersebut akan diambil oleh Uzama warga Riau yang mulia". Ungkapnya lagi.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa lainnya yakni Yuswadi warga Aceh, dirinya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO) untuk mengambil paket ribuan ekstasi di Palembang dengan diiming-imingi upah Rp 10juta.

"Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, keseokan harinya Munawar langsung transfer uang Rp 3 juta untuk ongkos saya ambil barang tersebut di Palembang" Akunya.

Dirinya menambahkan setibanya di Palembang sesuai perintah Munawar, menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka, kemudia terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya disebuah pool Damri untuk kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Riau.

"Namun, saat akan berangkat didalam bis tersebut saya ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi". Ungkapnya yang mengaku baru kali ini menjadi kurir narkotika.

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009. Dapat diancam dan dijerat pidana maksimal hukuman mati.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, oleh majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH, kembali akan mengagendakan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Fly)

×
Berita Terbaru Update