Notification

×

Tag Terpopuler

Terapkan UU Darurat Senpi, Pemilik Senpira Ilegal Divonis Ringan.

Wednesday, February 12, 2020 | Wednesday, February 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T06:27:32Z

PALEMBANG, SP - Dijerat dengan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, terdakwa M Tomi Muslimin alias Tomi bisa bernafas lega, pasalnya pada Selasa (11/2) divonis pidana kurungan hanya 1 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui saat gelar sidang pada ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1 Khusus dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan oleh majelis hakim ketua Syarifuddin dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Romi Pasolini melalui JPU pengganti Neni Karmila SH.

Dalam amar petikan vonis yang dibacakan tersebut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki dan menyimpan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa senpi rakitan jenis pistol berikut dengan empat butir peluru aktif kaliber 9mm siap tembak tanpa izin.

"Atas perbuatan terdakwa, mengadili dan memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951". Tegas hakim bacakan putusan.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan tersebut yang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan tiga bulan, terdakwa menerima putusan tersebut.

Jika merunut pasal yang dikenakan terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sangat lah ringan bagi terdakwa kepemilikan senpi rakitan siap ledak ilegal, dikutip dari website www.hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951

Dalam pasal yang dikenakan yakni Pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Perbuatan terdakwa tersebut pada bulan Juli 2019 bermula saat pihak kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang sedang melaksanakan giat patroli hunting, curiga dengan gerak-gerik terdakwa yang saat itu turun dari motor yang mulanya dibonceng temannya ketika melihat petugas berpatroli.

Kemudian pihak kepolisian mendekati terdakwa yang terlihat semakin panik, lalu saat di interogasi terdakwa terlihat salah tingkah dan panik sehingga pihak kepolisian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, dan dari dalam tas kulit warna hitam yang disandang oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam berisikan 4 (empat) butir peluru amunisi di dalam silindernya, sedangkan teman terdakwa yang saat itu menunggu di atas sepeda motor langsung kabur melarikan diri. (Fly
×
Berita Terbaru Update