Notification

×

Tag Terpopuler

Tanah Seharga Rp 2,9 M untuk Elfin dan Ilham

Tuesday, February 11, 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T10:03:11Z
(Foto:Ist)
-Sidang Lanjutan Ahmad Yani

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan suap Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada sidang kemarin (11/02/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi, menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait komitmen fee 15% dari 16 paket mega proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Erma Suharti SH MH, yakni Heri Dadi, Kabagum Setda Muara Enim, Budiman Hambali, pemilik pertama mobil Lexus yang dibeli oleh terdakwa Robby Okta Fahlevi (sudah divonis) untuk kendaraan operasional  Pemkab Muara Enim, Della Ardalia adik terpidana Robby, Hendra Kusuma, Sales Marketing PT Tata Motor Lampung yang mendapatkan order pemesanan 1 unit mobil Tata Xenon untuk operasional pengangkutan Pemkab Muara Enim yang di pesan oleh Edy Rahmadi Kadis PUPR Muara Enim.

Selain itu juga dihadirkan saksi Fina Muliani staf Marketing Eksekutif PT Alfa Goodland Property, yang saat itu terpidana Robby membelikan satu kavling tanah didalam kawasan perumahan elit dikawasan Tangerang diduga untuk terdakwa Elfin MZ Muhtar dan Ilham Sudiono.

Pada persidangan kemarin, JPU KPK juga seyogianya akan menghadirkan mantan Wabup Muara Enim Nurul Aman, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. 

"Saya kenal dengan pak Robby sekitar tahun 2018, pak Robby berminat membeli 1 kavling tanah seluas 223 meter seharga Rp 2,9 Miliar dibeli secara cash dalam perumahan Alam Sutera Tangerang, waktu itu atas perintah pak Robby tanah kavling itu atas nama Feni dan Herli sebelum diubah nama menjadi Elfin dan Ilham Sudiono," ungkap saksi.

Saksi lainnya Heri Dadi mengaku mendapatkan perintah dari Ajudan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, menghadap bupati untuk mengambil 1 unit mobil Lexus dengan status pinjam pakai sebagai mobil dinas operasional tamu VVIP, serta 1 unit mobil pick up merk Tata Xenon sebagai kendaraan operasional angkut Pemkab Muara Enim.

"Sekitar bulan Mei dan Juni 2019 saya dititipi dua unit mobil Lexus dan pick up Tata dari pak Yani saat itu saya disuruh oleh ajudan pak Yani menghadap ke rumah dinas bupati untuk ambil mobil tersebut lalu saya bawa mobil tersebut ke pool kendaraan mobil Pemda," ucapnya.

Sedang saksi Dela yang merupakan adik kandung terpidana Robby menyebutkan kalau Ramlan Suryadi pernah meminta belikan HP Samsung Note 10 dengan harga Rp 10 juta lebih, yang dibeli di PS dan saya bertemu dengan Ramlan di Palembang untuk menyerahkan handphone serta menyerahkan titipan uang dari kakaknya Robby.

"Selain diminta kakak untuk membelikan handpone pak Ramlan, kak Robby juga menitipkan sejumlah uang didalam kantong kresek warna hitam yang jumlah tidak saya ketahui," ujar Dela.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Rujito dari kantor hukum Maqdir Ismail tidak mengajukan keberatan.

"Ya pada dasarnya terdakwa dan kami selaku penasehat hukum tidak banyak berkeberatan dengan keterangan para saksi tersebut, yang menurut saya tidak ada keterkaitan langsung dengan klien kami sebagai terdakwa, salah satunya tadi keterangan saksi mengenai kepemilikan mobil yang nyatanya statusnya hanya pinjam pakai saja," ujarnya ditemui usai sidang. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (Fly)

×
Berita Terbaru Update