Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Miliki Suket Layak Pakai Lift Terancam Sanksi Pidana

Friday, February 14, 2020 | Friday, February 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T02:59:50Z
Pegawai Pengawas Spesialis Disnakertrans Provinsi Sumsel, Sutrisno saat diwawancarai di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel, Kamis (13/02/2020).
PALEMBANG, SP - Semua perusahaan baik kantor maupun mall di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak memiliki surat keterangan (Suket) layak pakai untuk lift bisa terancam sanksi pidana. Hal ini diungkapkan Kabid Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinas ketengakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Drs Yudi Adriansyah MM melalui Pegawai Pengawas Spesialis Disnakertrans Provinsi Sumsel, Sutrisno saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/02/2020).

Sutrisno mengatakan, semua perusahaan atau mall yang akan memasang lift atau ekskalator harus mengurus surat keterangan (suket) layak pakai di Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. "Sekarang ini bukan lagi izin tapi diganti dengan suket layak pakai. Nah perusahaan atau mall yang ingin memiliki ekskalator atau kotak lift harus mengajukan pembuatan suket layak pakai ke disnakertrans provinsi sumsel," katanya

Jika ada perusahaan atau mall yang memiliki ekskalator atau kotak lift tapi tidak mengurus suket layak pakai maka bisa terancam pidana. "Kalau ada perusahaan yang tidak mengurus suket layak pakai maka akan terkena sanksi seusai dengan Undang-Undang Nomor 170 tentang keselamatan kerja. Nah sanksinya bisa sanksi pidana dan bisa sanksi administrasi," ujar sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, untuk membuat suket layak pakai ini sendiri tidak butuh waktu yang lama yaitu paling lama satu minggu. "Untuk pengajuan suket ini sendiri juga sangat gampang, pihak perusahaan ataupun kontraktor hanya mengajukan permohonan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan uji kelayakan dari pada peralatan yang akan digunakan. Setelah itu baru pegawai pengawas dengan waktu yang telah ditentukan biasanya pada waktu komisioning, kita lakukan periksa uji kelengkapan semuanya dan kemudian pengujian kelayakan peralatan itu sendiri Setelah dilakukan pemeriksaan dan  pengujian kelayakan serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka akan kita buatkan berita acaranya dan hasil itu kita ajukan ke kepala Disnakertrans. Barulah kepala Disnakertrans menandatangani dan mengeluarkan suket layak pakai tadi," jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, pemberian suket layak pakai ini sendiri juga berhubungan dengan kapasitas. "Tentu sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan, kan disitu ada SWL nya, jadi ketika melakukan pengujian maka akan diuji diatas SWL yang telah ditentukan tadi. Ketika dia mampu maka tidak ada masalah lagi," ungkap Sutrisno

Sutrisno menambahkan, untuk di provinsi Sumsel ini sendiri, hampir secara keseluruhan perusahaan atau mall yang memiliki ekskalator atau kotak lift memiliki suket layak pakai. 

"Ya, untuk di sumsel sendiri hampir secara keseluruhan perusahaan atau mall mempunyai suket layak pakai untuk lift. Tapi untuk nominal berapanya saya lupa karena saya ngak bawa datanya," katanya. (Lan)

×
Berita Terbaru Update