Pegawai Pengawas Spesialis Disnakertrans Provinsi Sumsel, Sutrisno saat diwawancarai di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel, Kamis (13/02/2020). |
Sutrisno mengatakan, semua perusahaan atau mall yang akan memasang lift atau ekskalator harus mengurus surat keterangan (suket) layak pakai di Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. "Sekarang ini bukan lagi izin tapi diganti dengan suket layak pakai. Nah perusahaan atau mall yang ingin memiliki ekskalator atau kotak lift harus mengajukan pembuatan suket layak pakai ke disnakertrans provinsi sumsel," katanya
Jika ada perusahaan atau mall yang memiliki ekskalator atau kotak lift tapi tidak mengurus suket layak pakai maka bisa terancam pidana. "Kalau ada perusahaan yang tidak mengurus suket layak pakai maka akan terkena sanksi seusai dengan Undang-Undang Nomor 170 tentang keselamatan kerja. Nah sanksinya bisa sanksi pidana dan bisa sanksi administrasi," ujar sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, untuk membuat suket layak pakai ini sendiri tidak butuh waktu yang lama yaitu paling lama satu minggu. "Untuk pengajuan suket ini sendiri juga sangat gampang, pihak perusahaan ataupun kontraktor hanya mengajukan permohonan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan uji kelayakan dari pada peralatan yang akan digunakan. Setelah itu baru pegawai pengawas dengan waktu yang telah ditentukan biasanya pada waktu komisioning, kita lakukan periksa uji kelengkapan semuanya dan kemudian pengujian kelayakan peralatan itu sendiri Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka akan kita buatkan berita acaranya dan hasil itu kita ajukan ke kepala Disnakertrans. Barulah kepala Disnakertrans menandatangani dan mengeluarkan suket layak pakai tadi," jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, pemberian suket layak pakai ini sendiri juga berhubungan dengan kapasitas. "Tentu sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan, kan disitu ada SWL nya, jadi ketika melakukan pengujian maka akan diuji diatas SWL yang telah ditentukan tadi. Ketika dia mampu maka tidak ada masalah lagi," ungkap Sutrisno
Sutrisno menambahkan, untuk di provinsi Sumsel ini sendiri, hampir secara keseluruhan perusahaan atau mall yang memiliki ekskalator atau kotak lift memiliki suket layak pakai.
"Ya, untuk di sumsel sendiri hampir secara keseluruhan perusahaan atau mall mempunyai suket layak pakai untuk lift. Tapi untuk nominal berapanya saya lupa karena saya ngak bawa datanya," katanya. (Lan)
"Ya, untuk di sumsel sendiri hampir secara keseluruhan perusahaan atau mall mempunyai suket layak pakai untuk lift. Tapi untuk nominal berapanya saya lupa karena saya ngak bawa datanya," katanya. (Lan)