Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Didampingi Sekretaris Suparman Romans Saat Audensi dengan Kepada Dinas Pemuda dan OIahraga Sumsel. Akhmad Yusuf Wibowo. (Foto:Nis) |
PALEMBANG, SP - Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel, Hendri Zainudin mengatakan Sumsel saat ini mengalami krisis atlet usia dini. Sehingga kesulitan melakukan pembinaan secara berkesinambungan.
Hendri menilai terjadinya krisis atlet usia dini itu akibat belum optimalnya penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang olahraga oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
“Jadi percuma kita ada Perda Olahraga kalau tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan. Karena penerapan Perda tersebut merupakan wewenang Diknas. Seharusnya sosialisasi dan penerapannya sudah berjalan agar pembinaan atlet usia dini bisa dilaksanakan,” ujar Hendri saat audensi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Rabu (12/2/2020).
Dikatakannya, KONI Sumsel segera melakukan koordinasi dengan Diknas untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia juga meminta Dispora ikut berperan aktif melaksanakan tugas tersebut.
“Kita mulai krisis atlet, sementara PON di Papua tidak lama lagi. Artinya kita harus segera mengambil langkah yang tegas untuk mengantisipasi hal itu. Jika perlu, kita mulai dulu dari Kota Palembang untuk segera menerapkan Perda tersebut dengan melaksanakan kompetisi disetiap sekolah yakni cabor atletik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans menambahkan, dalam Perda Olahraga juga disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan porsi yang lebih terhadap cabang olahraga (Cabor) atletik, sebagai cabor sebagai unggulan.
“Dengan adanya Perda ini pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada cabor atletik sebagai unggulan. Jika melihat situasi tersebut, artinya pada PON Papua tahun ini merupakan puncak dari penampilan rata-rata atlet tersebut. Kita harus segera menyiapkan atlet binaan usia dini, salah satunya melalui penerapan Perda Olahraga,” katanya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Selatan Akhmad Yusuf Wibowo menambahkan, Perda olahraga merupakan dasar kepastian hukum bagi pembuat keputusan untuk memberikan penghasilan yang layak, peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pelaku olahraga.
“Ini adalah payung hukum yang menjadi acuan pemerintah. Dengan adanya Perda ini kita jadi punya dasar yang kuat untuk membangun olahraga dan memotivasi semangat atlet, pelatih dan pihak-pihak yang berkecimpung di dalamnya. Jadi kita tidak perlu bingung lagi, khususnya dalam pemberian dana hibah, bonus dan lain-lain,” kata Yusuf.
Selain adanya pemberian penghargaan, menurut dia, Perda Olahraga juga menjamin hak atlet berprestasi untuk mengikuti kejuaraan olahraga pada setiap tingkatan, didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum, serta mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari organisasi cabang olahraga.
“Kalau untuk penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat istimewa, tanda kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk lain sesuai aturan. Namun tentu saja pemberian penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan khusus diberikan satu bentuk penghargaan yang bermanfaat bagi penerima,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak awal Juni 2011, Sumsel sudah memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan olahraga yang diawali dengan cabang olahraga atletik. Karena atletik merupakan induk olahraga dan nomornya banyak dipertandingkan. Biayanya bisa murah dan mahal. Adapun nomor yang murah, yakni marathon, lari jarak menengah, dan lompat jauh. (Nis)