MUBA, SP - Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar peredaran narkoba Wilayah Babat Supat.
Dalam kasus ini, pengedar menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pelaku sendiri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.
"Setelah menerima informasi tersebut langsung kita lakukan penyidikan dan langsung kita grebek. Alhasil, seorang pelaku bernama Indra (48) warga Dusun III Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan BB juga kita amankan," jelasnya kepada humas, kemarin.
Pelaku ditangkap saat berada didalam pondoknya di Dusun II Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba sesuai informasi dari masyarakat dan pada saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 14,90 gram, 1 kotak warna hitam, 1 buah box plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 buah tas sandang, uang tunai Rp. 500.000,-.
"Terimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," imbuhya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ch@)