Notification

×

Tag Terpopuler


Simpan 43 Kg Ganja Kering, IRT di Vonis 16 Tahun

Tuesday, February 04, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T04:08:23Z

- Diimingi Upah Simpan Rp 50 Ribu Per Kilo

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negri Palembang menjatuhkan pidana penjara terhadap Ernawati (39) terdakwa penyimpan ganja kering siap edar seberat 43 kg ganja selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam persidangan yang yang digelar Selasa (4/2) diruang sidangdi Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (3/2). Dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang dibacakan oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH.

Dalam amar petikan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa hak dan izin menyimpan narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa ganja kering yang dikemas dalam 43 bungkus dengan berat netto 42,67 Kg.

"Mengadili dan memutuskan perbuatan terdakwa terbukti secara melanggar ketentuan pasal  114 ayat (2) undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan". tegas majelis bacakan putusan.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengn oidana penjara selama 18 tahun menyatakan pikir pikir. Hal senada juga terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berdasarkan laporan masyarkat bahwa terdakwa Ernawati menyimpan dan menjual narkotika bersama-bsama dengan Asinah (DPO) dengan upah menyimpan sebesar Rp 50 ribu perkilo pada 18 September 2019 yang disimpan dalam rumah Terdakwa Ernawati di Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I. 

Mendapat informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polresta Palembang melakukan penangkapan di rumah Ernawati tanpa perlawanan. Tepatnya di Jalan KH. Azhari Lorong Keramat  Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Kemudian para saksi beserta anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan narkotika jenis daun ganja yang disembunyikan terdakwa di bawah lantai keramik rumahnya. Ganja 43 ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan biru. Dimana,ganja yang ditemukan di bawah keramik lantai kamar rumahnya adalah milik Asinah (DPO) yang dititipkan sebelumnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update