Kepala Dinas LHP Provinsi Sumsel, H Edward Candra saat diwawancarai, kemarin, (foto/lan) |
PALEMBANG, SP - Dari 137 perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sembilan diantaranya mendapatkan Proper (Penilaian Peringkat Kinerja Kelola Lingkungan Perusahaan) merah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel, H Edward Candra saat diwaaancarai, kemarin.
Edward mengatakan, berdasarkan hasil Proper 2018-2019 yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan yang ada di Provinsi Sumsel, masih ada beberapa perusahaan yang mendapat Proper merah. "Ya, dari 137 perusahaan yang dilakukan evaluasi terdapat 9 perusahaan yang meraih proper merah, 111 perusahaan proper biru, 15 perusahaan proper hijau, 2 perusahaan proper emas dan 3 perusahaan tidak beroperasi lagi sehingga mundur dari kepersertaan Proper," katanya.
Pelaksanaan Proper ini sendiri merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup dan pertanahan yang ada di masing-masing provinsi. "Profer ini sendiri telah dilaksanakan secara simultan semenjak tahun 2003 hingga saat ini," ujar Edward.
Edward menjelaskan, adapun aspek yang dievaluasi dalam kegiatan profer ketaatan dalam pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan ketaatan dalam perizinan lingkungan.
"Artinya sembilan perusahaan yang mendapatkan proper merah ini adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk proper biru adalah perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan. "Kalau yang hijau itu perusahaan sudah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan, sedangkan kalau yang emas berarti perusahaan itu konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat," ungkap Edward.
Edward menambahkan, dalam proper 2018-2019 ini menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 93 persen. "Mudah-mudahan untuk profer selanjutnya perusahaan yang mendapat profer merah berkurang kembali atau bahkan tidak ada lagi perusahaan yang mendapatkan profer merah," katanya (Lan)