Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Di Stop, Minimarket Di Beri Beban

Wednesday, February 19, 2020 | Wednesday, February 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T08:15:37Z

LAHAT, SP - Diam-diam Bupati Lahat Cik Ujang, S.H dan Wakil Bupati Lahat H.Herianto.S.E.M.M memberikan arahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan KTSP) Kabupaten Lahat dapat menstop pemberian izin usaha Minimarket di wilayah Kecamatan dan Desa Di Kabupaten Lahat.

"Itu ditegaskan langsung oleh Bupati Lahat pada audensi Pengurus Indomaret di Kabupaten Lahat Senin (16/2) dalam rangka kerjasama pelaksanaan seminar dan penyerahan bantuan gerobak UMKM Indomaret",Ungkap Kepala DPM dan KTS) Pemkab Lahat Heri Alkahfi Rabu (19/2) di ruang kerjanya.

Bagi Minimarket yang telah memiliki izin seperti Indomaret dan Alfamart cukup menjamur di Kabupaten Lahat diberikan tugas oleh Bupati Lahat dapat memberikan peran pada pengebangan usaha kecil Menengah (UKM) masyarakat.

"Ya, selain mempekerjakan tenaga lokal. Produk-produk masyarakat diarahkan dapat bersaing dengan produk luar demi hidupnya perekonomian masyarakat.",Pintanya.

Diminta tidak ada penambahan berdirinya minimarket di desa-desa demi hidupnya perputaran perekonomian di masyarakat terus berjalan. 

"Dampaknya cukup besar, UKM masyarakat tetap jalan dan ada pemasukan Tampa ada gangguan dari pengusaha besar",Jelasnya.

Sementara untuk wilayah Kota Lahat masih diperbolehkan pihak pengusaha minimarket mengajukan izin usaha kepada Pemkab Lahat setelah adanya kajian dari pemerintah baik lokasi dan tempat. "Intinya tetap, jangan matikan UKM masyarakat di sekita berdirinya minimarket. Contonya saat ada tiga lokasi di ajukan pihak Indomaret kepada Pemkab Lahat terus kami kaji",ungkapnya.

Sementara Kabid Promosi Pengembangan dan Penanaman Modal Drs. Hendri Mukadum,M.M mengatakan bagi pengusaha minimarket yang telah jalan silahkan dilanjut pada wilayah desa dan kecmatan di Kabupaten Lahat dengan tidak lalai akan kewajibannya pada pemerintah. "Jika izin habis segera di perpanjang. Tidak perlu harus diingatkan dengan surat dari kami baik langsung ke kantor atau melalui onlene",Pungkasnya. (KH.Helmi)
×
Berita Terbaru Update