MUBA, SP - Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus Rosi (44) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba tersangka terduga pengedar Sabu di wilayah Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, (18/02/2020) sekira Jam 00.05.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH kepada humas Polres Muba, Rabu (19/2/2020) mengatakan, selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,70 gram, 1 bal plastik klip bening, 2 buah sekop plastik, 1 buah dompet warna merah merk Palapa Jaya.
Penangkapan tersangka menindak lanjuti atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dirumah tersangka. Berbekal Informasi tersebut, aparat kepolisian Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.
Alhasil, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu didapat. selanjutnya, sat res narkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Dedy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihaknya guna bersama-sama dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba.
"Kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tutupnya. (ch@)