Ilustrasi IMB, (foto/net) |
- Genjot Tager Rp61 M
PALEMBANG, SP – Setelah gedung dan ruko, kini Pemerintah Kota Palembang mulai menargetkan rumah Aparatur Sipil Negera (ASN) yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, rumah ASN menjadi salah satu pilihan yang dilakukan untuk mengejar target retribusi IMB dengan target mencapai Rp61 miliar tahun ini.
"Pertama kalinya itu internal dari lingkup ASN atau non PNSD Kota Palembang dulu. Bisa dikeluarkan surat edaran atau apa agar seluruh pegawai yang memiliki rumah namun belum punya IMB maka harus segera diurus. Mereka harus jadi contoh pada masyarakat," katanya, usai rapat koordinasi retribusi di Pemkot Palembang, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskannya, setelah permasalahan IMB pegawai Pemkot Palembang selesai, baru bisa dilakukan razia kepada bangunan milik masyarakat.
"Inspektorat, BPKAD, BKPSDM dan PUPR sendiri merapatkan ini agar seluruh rumah atau bangunan ASN dan Non PNSD sudah punya IMB. Saya kasih waktu tiga hari untuk mempersiapkannya," katanya.
Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi awal tahun ini capaiannya minimal 10 persen. Namun, beberapa OPD baru mencapai pendapatannya lebih dari target tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zuriyati mengatakan, ada 25 jenis retribusi dari 17 OPD. Sesuai fokus Sekretaris Daerah (Sekda) pada retribusi, bahwa setiap OPD yang mengelola retribusi diharuskan capaiannya minimal 10 persen khusus awal tahun ini.
"Sesuai dengan yang tercatat di Sistem Informasi Daerah (Simda) per 17 Februari 2020, baru beberapa OPD yang capaian retribusinya di atas 10 persen," katanya.
Beberapa OPD yang capaiannya di atas 10 persen yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (PBPK), Dinas Pekerjaan Umumbdan Penataan Ruang (PUPR) retribusi pemakaian kekayaan daerah atau penyewaan tanah bangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kebudayaan retribusi penyewaan tanah dan bangunan.
"Capaian tertinggi DLHK 39 persen. Berbagai macam kendala terkait peraturan, tanggal jatuh tempo, juga SK pendukung dan lainnya, banyak masalah yang harus ditemukan agar target tercapai," katanya.
Dari 25 jenis retribusi itu yang memiliki target paling tinggi adalah Izin Mendirikan Bangunan Dinas PUPR sebesar Rp61 miliar. Kemudian retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp12 miliar.
Tingginya target dan belum tercapai target awal tahun ini, maka terobosan PUPR untuk IMB, berupa usulan melakukan gerakan bagi pejabat kota yang punya rumah tapi belum memiliki IMB untuk segera urus. "Untuk gerakan awal sebagai contoh untuk masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Akhmad Bastari mengatakan, rumah yang belum memiliki IMB diperkirakan banyak dan ini sangat potensial. Sementara rumah milik pegawai Pemkot Palembang yang akan disidak, akan dirapatkan kembali dengan BKPSDM. "Kita jemput bola, karena pastinya banyak rumah yang belum memiliki IMB," ujarnya. (Ara)