Notification

×

Tag Terpopuler

Sabu “Timur Tengah” Diamankan

Thursday, February 13, 2020 | Thursday, February 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T04:27:18Z
Pers Rilis Diselenggarakan Polda Sumsel Atas Keberhasilan Mencegah Beredarnya Narkoba Jenis Sabu Asal Timur Tengah (FT IST)
PALEMBANG, SP  -  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga kurir narkoba di Jalan Radial Ilir Barat 1 Palembang. Barang bukti yang diamankan membuaat petugas terkejut, diduga narkoba jenis sabu ini didatangkan langsung dari Timur Tengah.

Ya, Alfian (33), Reza Fahlevi (32) dan Teuku Reza Johan Syah diamankan sembari membawa sabu sebesar 1,09 kilogram senilah Rp850 juta pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu. Mereka adalah pemain lama, namun sabu yang dibawa adalah jenis baru. 

"Dari tangan ketiga tersangka kami mengamankan barang bukti narkoba sabu. Kami duga ini barang baru, karna dikemasannya terdapat bahasa arab dan gambar pohom palm yang menjadi ciri khas Timur Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat juma media  tersangka dan barang bukti, Rabu (12/2) kemarin.

Narkoba yang diedarkan ketiga tersangka ini, ujar Supriadi bukanlah barang lokal. Pihaknya masih menelusuri bagaimana bisa barang haram dan berbahaya tersebut bisa tiba dan beredar di Kota Palembang.

“Masih kita kembangkan dan pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bagaimana bisa barang impor ini bisa beredar di Kota Palembang. Ini bahaya sekali,” sambung Supriadi dihadapan awak media.

Dari barang bukti sabu sebanyak 1090 gram yang berhasil diamankan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan enam ribu lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba terutama jenis baru.

“Bisa dibayangkan berapa banyak remaja dan anak muda yang bisa diracuni oleh narkoba jenis sabu ini, jika  1090 gram ini tidak berhasil kita diungkap dan tangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahaya sekali,” katanya.

Selain narkoba asal Timur Tengah ini, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 900, tujuh unit ponsel.  Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(fan)
×
Berita Terbaru Update