Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kota Palembang, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palembang, atas adanya laporan masyarakat terkait ditemukan ulat atau belatung di Restoran XO Suki & Dimsum Cabang Palembang Trade Center (PTC) Mall, Rabu, (19/02).
Massa yang datang berjumlah sekitar 20 orang tersebut dengan membawa spanduk bertuliskan :Masyarakat berhak sehat tanpa makan ulat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Kami meminta Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk secepatnya menindaklanjuti permasalahan ini. Makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus disiapkan pada standar Kesehatan.
Mendesak Pemerintah mencabut izin usaha restoran yang tidak higienis yang mengancam kesehatan.
Koordinator Aksi, Rendi Hirawansyah dalam orasinya mengatakan, tanggal 23 Januari 2020 lalu ada laporan masyarakat bahwa ditemukan ulat atau belatung di Restoran XO Suki & Dimsum Cabang Palembang Trade Center (PTC) Mall yang mana kondisi ini melanggar UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor :36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga meminta pelaku usaha tersebut untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang telah merugikan konsumen. “Kami meminta agar Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk memanggil pemilik restoran dan pihak terkait menutup sementara Restoran XO Suki & Dimsum, jika tidak ada tindaklanjut persoalan ini secara serius maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali”, kata Rendi.
Kasubag Pelayanan Aspirasi Masyarakat Sekwan DPRD Kota Palembang, Sukarson yang menerima pengunjuk rasa, mengatakan, terima kasih kepada mahasiswa UIN Raden Fatah yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. “Aspirasi ini akan segera diitndaklanjuti dan mohon maaf atas ketidakhadiran Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang karena sedang melakukan perjalanan dinas luar kota”, katanya. (hmy)