Notification

×

Tag Terpopuler

Puluhan Warga Bungin Tinggi Pertanyakan BPNT

Friday, February 21, 2020 | Friday, February 21, 2020 WIB Last Updated 2020-02-21T02:36:40Z
Foto Ilustrasi KKS
KAYUAGUNG, SP - Perubahan kebijakan dari beras sejahtera (Rastra) atau yang dikenal sebagai beras miskin (Raskin) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) menciptakan permasalahan baru. 

Tak urung, dari persoalan penerima siluman hingga penerima tak tepat sasaran mengganjal keluarga penerima untuk merasakan manfaat dari program tersebut. 

Ironisnya, kendati telah didapati bukti, keduanya membantah terlibat langsung dalam mendistribusikan kartu kepada warga yang tak berhak menerima bantuan, Kepala Desa Yudi Segara dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Junaidi justru saling tuding disaat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut.

Sedikitnya puluhan warga Desa Bungin Tinggi, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempertanyakan bantuan berupa uang tunai Rp.150 ribu setiap bulan yang tak kunjung diterima. 

Padahal bagi warga lainnya, sejak Januari hingga awal Februari lalu, setidaknya telah 2 kali sudah menerima bantuan, masing-masing Rp.440 Ribu dan Rp.150 Ribu yang langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Seperti yang diungkapkan salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja Fina, mengaku tak mengerti mengapa dirinya tak memperoleh haknya sebagai keluarga penerima manfaat.

Sebaliknya, menurut wanita separuh baya ini, bantuan tersebut justru menyasar ke warga diluar penerima manfaat yang tak lain tetangga dekatnya sendiri. 

Disinyalir, bantuan tersebut dapat diperoleh penerima siluman lantaran peranan kades dalam memberikan kartu yang sejatinya bukan atas nama yang bersangkutan,

"Tetangga saya bilang dapat kartunya dari kades. Katanya kades khawatir saya mendapat bantuan 2 kali (ganda-red), sehingga harus dialihkan. Tapi nyatanya, justru saya sebagai penerima sah yang tak dapat," katanya keheranan. 

Disamping itu, ia mengaku bingung lantaran orang lain yang bisa mencairkan dana atas nama dirinya, 

"Kartunya saya pegang sendiri. Tapi entah bagaimana mereka bisa mencairkan dana tersebut. Bukti transaksinya masih ada," terangnya. 

Terpisah, Kades Bungin Tinggi Bayu Segara mengelak dirinya melakukan sendirian. Ia justru menuding pengalihan penerima manfaat diketahui TKSK,

"Saya sudah konsultasi terlebih dulu ke TKSK Junaidi. Lebih jelasnya silahkan tanyakan yang bersangkutan langsung karena memang wewenangnya," kilahnya. 

Sementara itu, TKSK Sp Padang Junaidi mengaku kaget ketika disampaikan ada pengalihan penerima manfaat. Berulangkali disampaikannya bahwa kapasitasnya tidak memungkinkan bertindak lebih jauh, 

"Bukan kewenangan kami menentukan siapa yang dapat. Tugas kami hanya menyampaikan pembagian kartu ke masyarakat. Intinya, siapa yang dapat itulah yang berhak menerima, tanpa terkecuali," tegasnya. 

Disisi lainnya, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI Harry Putra mengkritisi transparansi bantuan tunai tersebut. Menurutnya, tanpa semangat transparansi, akan menciptakan celah bagi oknum untuk membuat kebijakan baru seperti menentukan penerima manfaat ditingkat bawah seperti yang terjadi di Desa Bungin.

Padahal dikatakan Harry, penerima manfaat sudah ditentukan melalui prosedural yang diatur secara teknis dan pelaksanaannya, sehingga tanpa diperbolehkan mengganti sepihak,

"Data penerima manfaat sudah jelas ditetapkan secara prosedural. Hal ini dibuktikan dengan kartu maupun bukti transaksi yang menyertakan NIK merupakan data validitas. Persoalan layak tidak penerima, itu persoalan lain. Bukan dalam konteks kasus ini," terangnya. 

Ketiadaan transparansi ini juga menciptakan arogansi oknum kades bertindak diluar kewenangannya. Harry Putra mengungkapkan dengan superioritasnya, saat ini kartu yang seharusnya pemegang hak mutlak penerima bantuan, justru diminta dikumpulkan, 

"Kartu keluarga sejahtera beserta PIN tidak diperbolehkan dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain penerima manfaat. Dan ini tidak dipatuhi juga," ujarmya. 

Kekisruhan ini menurutnya tak perlu terjadi. Ia menyebut petunjuk pelaksanaan program dengan detil merinci mekanisme pelaksanaannya secara jelas, 

"Sebagus apapun program tak mungkin berjalan bila niat oknum tertentu turut terlibat. Apa yang terjadi di desa Bungin bisa dikategorikan penggelapan yang harus dibawa ke jalur hukum agar ada efek jera bagi yang lain untuk mencoba-coba bermain atas hak warga tersebut," tandasnya. (Rachmat Sutjipto)

×
Berita Terbaru Update