BANYUASIN, SP - Petugas
Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banyuasin berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 1 (satu)
bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu. Barang
tersebut ditemukan di dalam peci yang dikenakan oleh salah seorang
Tahanan yang kembali dari Persidangan an. Supriyadi als Supri bin
Suroto. Rabu (26/02) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyasin Ronaldo Devinci Talesa
menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Rabu, (26/2) sekira pukul
18.15 WIB, sebanyak 31 orang Tahanan masuk ke Lapas Kelas IIA Banyuasin
usai kembali dari Persidangan di PN. Sukajadi. Tersangka kedapatan
membawa Narkoba jenis shabu pada saat digeledah oleh P2U di portir an.
M.Adi Renaldi.
“Seperti biasanya, petugas P2U melaksanakan Penggeledahan
terhadap para Tahanan beserta barang bawaannya ketika hendak masuk.
Hingga pada sekira pukul 18.20 WIB sampai pada giliran salah seorang
Tahanan an. Supriyadi als Supri bin Suroto digeledah oleh Petugas P2U
an. M. Adi Renaldi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga
berisi barang terlarang berupa Narkotika jenis Shabu-shabu yang
diselipkan pada peci yang dikenakan oleh Tahanan (tersangka) tersebut,”
ujarnya.
Devin sapaan akrabnya menambahkan, selanjutnya Petugas P2U
langsung berkoordinasi dengan Karupam dan melaporkan atas kejadian
tersebut kepada Plh.KPLP (Pak Mu’ammar Fihri, A.Md.IP, SH). Sekira pukul
18.45 WIB Plh. Ka. KPLP tiba di Lapas dan selanjutnya melakukan
pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan serta
melaporkan kepada Pimpinan (Kalapas) atas temuan dugaan barang terlarang
tersebut.
“Saya menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan awal
serta menghubungi Pihak Satres Narkoba Polres Banyuasin guna melaporkan
kejadian tersebut. Kemudian Plh. Ka. KPLP langsung menindaklanjuti
instruksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka
an. Supriyadi als Supri bin Suroto dan diperoleh keterangan bahwa dianya
disuruh untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut oleh Tahanan
yang sama-sama mengikuti persidangan yaitu an. Amir als Acong bin Sahir
dengan upah Rp. 100.000,- (belum dibayar),” jelasnya.
lebih lanjut, ia menjelaskan tindak lanjutnya dilakukan
pemanggilan terhadap Tahanan an. Amir als Acong bin Sahir tersebut dan
diperoleh keterangan tambahan bahwasanya yang menyuruhnya adalah salah
seorang Tahanan lainnya juga sama-sama mengikuti persidangan yaitu an.
Agus Witok bin Giman.
Lalu dilakukan pemanggilan terhadap Tahanan an. Agus Witok
bin Giman tersebut sehingga diperoleh keterangan bahwasanya memang benar
dirinya (Agus Witok bin Giman) yang memiliki barang temuan yang diduga
berupa Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut yang dia peroleh dari
temannya diluar an. Edo yang membesuknya di Sel Tahanan Pengadilan
Negeri Sukajadi tadi siang sekira pukul 15.00 WIB.
"Setelah diperoleh keterangan awal tersebut selanjutnya
Plh. KPLP melaporkan/berkoordinasi dengan menghubungi Kanit Narkoba
Polres Banyuasin via telepon/HP guna menyampaikan laporan atas temuan
barang terlarang yang diduga Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut,"
ungkapnya.
Hingga sekira pukul 21.30 WIB pihak Sat. Res. Narkoba
Polres Banyuasin tiba di Lapas Kelas IIA Banyuasin guna menindaklanjuti
laporan temuan yang diduga barang terlarang tersebut dan selanjutnya
dilaksanakan pemeriksaan/penyelidikan awal dan pada akhirnya sekira
pukul 22.00 WIB dilaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Tahanan yang
diduga sebagai tersangka yaitu :
Nama : Agus Witok bin Giman
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 029/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 029/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020
Nama : Supriyadi als Supri bin Suroto
Umur : 36 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 008/2020
Perkara : Pasal 363 KUHP
Expirasi : 08-04-2020
Umur : 36 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 008/2020
Perkara : Pasal 363 KUHP
Expirasi : 08-04-2020
Nama : Amir als Acong bin Sahir
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 030/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Status : Tahanan Hakim PN
No. Register : AIII. 030/2020
Perkara : Narkotika / Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009
Expirasi : 02-05-2020
beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga barang terlarang berupa Narkotika jenis Shabu-shabu (dengan berat kira-kira 0,5 gr) tersebut guna pemeriksaan/penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin.
Adapun Petugas yang sedang bertugas melakukan
penggeledahan/pemeriksaan di Portir pada saat kejadian adalah Satgas P2U
Regu IV an. M. Hirman Sutardi & M. Adi Renaldi yang dibantu oleh
Petugas Staf Keamanan an. Khoirul Amri serta disaksikan oleh 2 (dua)
orang Petugas Kejaksaan (Pengawal) yang masih berada di Portir dan dalam
proses penggeledahan/pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan SOP
yang berlaku.
Sampai saat ini dilaporkan Lapas Kelas IIA Banyuasin dalam situasi aman dan terkendali. (Adm)