Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa Didampingi Kepala Dinas PM-PTSP, A. Mustain Memberikan Secara Simbolis Ijin Reklame Hasil Produk Online |
-IPR-Online Non Retribusi
PALEMBANG, SP - Terobosan baru Dinas PM-PTSP Kota Palembang berupa Ijin Penyelenggaraan Reklame, (IPR-Online) dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame, (IMBR-Online) dilounching pada titik sentral Jalan Letkol Iskandar depan Kantor Bank BRI. Rabu, (12/02).
Lounching ditandai penyerahan secara simbolis produk IPR dan IMBR oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Akmad Mustain. Selain itu, sudah disebarkan juga Surat Edaran, (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ijin Penyelanggaran Reklame, (IPR) dan SE Nomor 38 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Reklame, (IMBR). Kemudian, proses pelayanan ijin reklame ini 1 jam hingga 1 hari.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan. Kehadiran program ini dipastikan terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik, (MPP, sejatinya, program ini untuk mempercepat proses perijinan maka dari itu, manfaatkan lah dengan baik, karena proses itu akan berbeda jika pemohon datang langsung ke Mall pelayanan publik. Selain itu, program ini untuk mewujudkan komitmen walikota Palembang atas arahan Presiden RI untuk mempercepat proses perijinan. “Ini pertaruhan nama baik beliau dan pelayanan ini non retribusi jadi jangan ada oknum yang coba-coba bermain dengan berbagai kesempatan untuk menarik pungutan apapun dalihnya”. Kata Ratu Dewa usai lounching program IPR-IMBR online, didepan Kantor BRI. Rabu, (12/02).
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Dr. Akhmad Mustain mengatakan, program IPR-IMBR online ini merupakan upaya pihaknya mensosialisasikan layanan jemput bola dengan cara menghubungi pelaku usaha dilokasi usahanya jika semua persyaratan sudah dilengkapi seperti KTP dan NPWP serta denah lokasi maka proses yang dilakukan bisa 1 jam hingga 1 hari. Hal ini, sangat jauh penyederhaannya dibanding dengan proses diloket karena bisa sampai 7 hari. “Untuk kategori IMBR non retribus berupa reklame yang berukuran dibawah 3 meter2 jika pakai tiang diatas tanah maka ukurannya harus dibawah 12 meter2”, katanya.
Mustain menambahkan, program ini, pihaknya, menurunkan tim sekitar 20 orang yang dibagi 4 korlap, sebagai uji coba, pihaknya, hanya mendeteksi reklame mulai dari simpang JM hingga simpang 4 PIM. “
“Kita mempermudah BPPD Kota Palembang untuk mencapai target PAD. Berdasarkan temuan seperti di Jalan Kolonel Atmo, ada yang sudah bayar pajak tapi belum mengurus izin”, tambahnya.(Ara).