Wagub Sumsel, H Mawardi Yahya Saat Membuka Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Inspektorat Daerah di Griya Agung, Rabu (26/02/2020), (foto/lan) |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Inspektorat Daerah itu dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Mawardi Yahya di Griya Agung, Rabu (26/02/2020).
Mawardi mengatakan, peran Inspektorat sebagai pengawas internal memang sangat dibutuhkan agar jalannya roda pemerintahan tetap sesuai aturan. Sebab itu, untuk memperkuat peranan Inspektorat, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang didalamnya mengatur tentang fungsi dan wewenang inspektorat maupun fungsi dan wewenang gubernur. "Dalam PP nomor 72 tahun 2019 ini disebutkan jika gubernur selaku wakil pemerintah pusat berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota bahkan hingga ke tingkat desa," katanya.
Lahirnya PP nomor 72 tahun 2019 tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat fungsi dari Inspektorat untuk melakukan pengawasan sehingga dalam melakukan kebijakan, pemerintahan kabupaten/kota tidak lepas kendali dan bertindak semena-mena. "Selama ini kabupaten/kota banyak yang lepas kendali dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Agar jalannya pemerintahan di daerah sesuai aturan, maka pemerintah pusat mengeluarkan PP 72 tahum 2019 ini," ujar Mawardi.
Mawardi mengungkapkan, PP 72 adalah amanah yang mengintegrasikan Inspektorat dan Inspektorat pembantu di daerah menjadi sebuah instansi yang lebih semi independen.
"Dengan adanya perubahan ini, Inspektorat di daerah, akan lebih Ieluasa dalam hal full data. Juga ketika untuk memberikan masukan kepada penanggungjawab yakni Gubernur. Selama ini kan enggak, mereka sebatas kabupaten/kota saja. Tapi dengan perubahan ini mereka akan diangkat atas persetujuan gubernur. Harapan kita tentu ini akan memperkuat peran pengawasan Inspektorat di daerah," ungkapnya.
Pada sosialisasi ini Penguatan Peran dan fungsi inspektorat daerah dan dihadiri oleh inspektorat kabupaten/kota se-Sumsel. (Lan)