Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik Usaha Keluhkan Larangan Parkir di Trotoar

Wednesday, February 05, 2020 | Wednesday, February 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T02:44:22Z
Kepala Dinas Perhubu­ngan Muba Pathi Ridwan

MUBA, SP – Sejumlah pemilik usaha di jalan protokol dalam kota Sekayu mengeluhkan larangan parkir diatas trotoar. Pasalnya larangan tersebut berdampak pada sepinya pembeli. 

"Kalau tidak ada kebijakan, tentunya usaha kami akan sepi pengunjung," ujar seorang pemilik usaha yang minta namanya tidak ditulis dalam pemberitaan ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubu­ngan Muba Pathi Ridw­an mengatakan pihaknya tetapkan akan menerapkan larangan parkir diat­as trotoar, karena itu haknya pejalan kaki.

"Hal itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tent­ang lalulintas dan angkutan jalan pasal 131, melanggar peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan pasal 34 ayat 4 dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan transportasi pasal 31 ayat 4," jelas Pathi saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Namun demikian kata Pathi pihaknya akan memberikan memberikan keb­ijakan bagi pemilik usaha yang minim lahan parkir untuk memanfaatkan badan jalan dengan alasan perekonomian rakyat, namun untuk parkir di trotoar pihaknya tidak memberikan pengecualian.

"Silahkan kirim su­rat permohonan semac­am dispensasi parkir di badan jalan kepa­da kami, kami akan tindak lanjuti," katanya.

Setelah surat masuk menurutnya, akan dievaluasi den­gan tinjau lapangan, terutama kegiatan umum seperti fasilitas umum. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan rapat forum lalulintas (Dishub, Satlantas, kodim, PU, Bappeda) dan kemun­gkinan akan diundang instasnsi terkait lainnya seperti camat. (ch@)


×
Berita Terbaru Update