Kepala Dinas Perhubungan Muba Pathi Ridwan |
MUBA, SP – Sejumlah pemilik usaha di jalan protokol dalam kota Sekayu
mengeluhkan larangan parkir diatas trotoar. Pasalnya larangan tersebut
berdampak pada sepinya pembeli.
"Kalau tidak ada kebijakan, tentunya usaha kami akan sepi
pengunjung," ujar seorang pemilik usaha yang minta namanya tidak ditulis
dalam pemberitaan ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Muba Pathi Ridwan mengatakan
pihaknya tetapkan akan menerapkan larangan parkir diatas trotoar, karena itu
haknya pejalan kaki.
"Hal itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan
angkutan jalan pasal 131, melanggar peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006
tentang jalan pasal 34 ayat 4 dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2019 tentang
penyelenggaraan transportasi pasal 31 ayat 4," jelas Pathi saat
dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Namun demikian kata Pathi pihaknya akan memberikan memberikan kebijakan
bagi pemilik usaha yang minim lahan parkir untuk memanfaatkan badan jalan
dengan alasan perekonomian rakyat, namun untuk parkir di trotoar pihaknya tidak
memberikan pengecualian.
"Silahkan kirim surat permohonan semacam dispensasi parkir di badan
jalan kepada kami, kami akan tindak lanjuti," katanya.
Setelah surat masuk menurutnya, akan dievaluasi dengan tinjau lapangan,
terutama kegiatan umum seperti fasilitas umum. Setelah itu akan ditindaklanjuti
dengan rapat forum lalulintas (Dishub, Satlantas, kodim, PU, Bappeda) dan kemungkinan
akan diundang instasnsi terkait lainnya seperti camat. (ch@)