PALEMBANG,SP - Seolah telah tahu hukuman yang akan diterimanya, Akbar Al Faris (34) yang merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap driver taksi online (Taksol) Sofyan, terlihat begitu tenang ketika mendengarkan vonis dari majelis hakim yang mengganjarnya dengan hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan terencana terhadap korban Sofyan,” kata Hakim Ketua, Efrata Hepi Tarigan, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa yang sudah tega membunuh korban dengan cara keji. Sementara hal yang memberatkan diantaranya terdakwa mengajak anak dibawah umur untuk bersama-sama melakukan tindak kejahatan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan tulang punggung keluarga.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan kesatu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas HAKIM KEtua Efrata Hepi Tarigan.
Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis mati yang telah dijatuhkan.
"Saya pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," jawab terdakwa.
Untuk itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas pernyataan pikir-pikirnya tersebut.
Ditemui usai sidang, pihak keluarga korban Sofyan yang datang untuk mendengarkan pembacaan vonis terhadap otak pelaku yang tega membunuh salah satu tulang punggung keluarga mengatakan sangat bersyukur dan lega majelis hakim memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami sekeluarga merasa sangat lega mendengar vonis mati untuk terdakwa, semoga ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terutama tindakan begal seperti ini," ungkap Fitriani, istri korban Sofyan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online Malwadi, menurutnya putusan terhadap terdakwa itu sudah tepat, dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dapat menimbulkan rasa aman bagi driver online dalam bekerja.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa Akbar, Majelis Hakim PN Palembang juga telah memvonis tiga pelaku lainnya yakni Ridwan, Acun yang sudah di vonis hukuman mati dan satu pelaku lagi anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terungkapnya kasus ini, setelah istri korban yakni Fitriani (32), didampingi keluarganya, Selasa 30 Oktober 2018 melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel lantaran Sofyan tak kunjung pulang ke rumah. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LPB/862/X/2018/SPKT Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan korban kemudian Kapolda Sumsel waktu itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, Minggu 11 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil ditangkap di kawasan Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Ulu Muratara.
Usai ditangkapnya Ridwan lalu polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka, hingga akhirnya jenazah korban Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di kawasan Muratara. (Fly)