Sutinah Menjalani Persidangan Atas Kasus Tewasnya Bayi Kandungnya Di Dalam Mesin Cuci (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Kasus pembunuhan bayi di dalam mesin yang melibatkan terdakwa Sutinah (36) memasuki, masa persidangan, Rabu (19/2) kemarin di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
Sidang kasus yang menghebohkan kota metropolis ini diketua Abu Hanifah SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Erwin Wahyudi dan Indah Kumala Sari .
“Terdakwa melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3, 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Indah Kumala Sari dalam dakwaannya.
Ditambahkan JPU bahwa perbuatan terdakwa, bermula setelah melahirkan bayinya di kamar mandi, terdakwa Sutinah terlihat pucat dan diajak majikannya untuk berobat Karena panik guna menghilangkan jejak bayinya itu, terdakwa lalu memasukkan bayi tersebut ke dalam mesin cuci.
Disaat itu rekannya, Dedek sedang mencari KTP untuk keperluan berobat, lalu masuk kedalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci, kemudian mendengarkan suara rintihan bayi didalam mesin cuci, kemudian melapor ke Sulastri
Selanjutnya Sulastri meminta temannya yang lain, yakni Lendi untuk mengecek suara tangisan bayi tersebut. Kemudian Lendi memeriksa mesin cuci dan menemukan sebuah bungkusan, lantas ia mengeluarkan bungkusan itu lalu menemukan bayi dengan kondisi mengenaskan, para pembantu itu pun segera membawa bayi ke RS Siloam meski bayi tidak dapat diselamatkan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang Romaita tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
"Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi,” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang. (Fly)