MUBA, SP - Polisi Sektor Babat Supat Resort Musi Banyuasin (Muba) mengamankan M Amin (44) warga Desa Cinta Manis Lama Rt 07 Rw 03 Kecamatab Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin setelah menerima laporan dari korban Alam (31) warga Dusun 4 Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Menurut Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra W Asahi SH, berdasarkan laporan Alam (korban), senin (17/2/2020) sekira pukul 18.00 Wib. saat itu pelaku menjanjikan menawarkan akan menjual buah kelapa sawit sebanyak 80 Ton untuk dijual kepada korban, lalu pelaku meminta DP atau panjar kepada korban sebagai tanda jadi sebesar Rp 40juta dan pelaku berjanji akan segera mengirimkan Buah Kelapa Sawit kepada korban setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada Pelaku.
Atas bujuk rayu pelaku, maka korban menyetujui permintaan pelaku. Lalu korban mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp.40juta kepada pelaku melalui BRiLink.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak mengirimkan atau menyerahkan Buah Kelapa Sawit kepada korban dan pelaku tidak bisa dihubungi sehingga atas kejadian tersebut maka korban melaporkan kejadian ke Polsek Babat Supat.
Atas dasar itulah, Polsek Babat Supat melakukan penyelidikan maka diketahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di jalan Raya Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. "Setelah ditangkap selanjutnya diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Iptu Indra W Asahi SH, (20/2/2020)
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Babat Supat untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat Perkara Penipuan atau Penggelapan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. (ch@)