PAGARALAM, SP - Pengadilan Agama (PA) Kota Pagaralam siap
membantu pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.
Demikian dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kota Pagaralam,
Febrizal Lubis melalui Panitra Muda hukum, Ilham,Senin (03/02) di ruang
kerjanya.
“Pengadilan Agama akan menjembataninya melalui pengesahan
pernikahan, karena kalau mau menunggu isbat nikah butuh waktu,” katanya.
Dia berharap pihak kelurahan atau kecamatan bisa menyampaikan
hal itu kepada warga."Bagi warga yang sudah menikah tapi belum punya buku
nikah, Pengadilan Agama Pagaralam siap membantu, namun jangan dadakan , minimal
30 hari. Suatu hal yang harus diingat adalah tempat dan tanggal menikah, saksi,
wali dan jumlah mahar,” katanya.
Diakuinya tidak sedikit
warga yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah, karena
dimungkinkan nikahnya bawah tangan. “Buku nikah ini penting sebagai syarat mengurus
pasport haji, membuat akte kelahiran anak dan membuat kartu keluarga,” ujarnya.
Untuk itu Ilham mengimbau bagi warga Kota Pagaralam yang
belum memiliki buku nikah agar segera mengurus pengesahan pernikahan di
Pengadilan Agama setempat. (Repi)