Notification

×

Tag Terpopuler


PA Pagaralam Siap Bantu Pasutri Dapatkan Buku Nikah

Tuesday, February 04, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T03:34:39Z

Panmud Hukum Pengadilan Agama Pagaralam, Ilham
PAGARALAM, SP - Pengadilan Agama (PA) Kota Pagaralam siap membantu pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.


Demikian dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Febrizal Lubis melalui Panitra Muda hukum, Ilham,Senin (03/02) di ruang kerjanya.

“Pengadilan Agama akan menjembataninya melalui pengesahan pernikahan, karena kalau mau menunggu isbat nikah butuh waktu,” katanya.

Dia berharap pihak kelurahan atau kecamatan bisa menyampaikan hal itu kepada warga."Bagi warga yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah, Pengadilan Agama Pagaralam siap membantu, namun jangan dadakan , minimal 30 hari. Suatu hal yang harus diingat adalah tempat dan tanggal menikah, saksi, wali dan jumlah mahar,” katanya.

Diakuinya tidak sedikit  warga yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah, karena dimungkinkan nikahnya bawah tangan. “Buku nikah ini penting sebagai syarat mengurus pasport haji, membuat akte kelahiran anak dan membuat kartu keluarga,” ujarnya.

Untuk itu Ilham mengimbau bagi warga Kota Pagaralam yang belum memiliki buku nikah agar segera mengurus pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama setempat. (Repi)
×
Berita Terbaru Update