Bangunan Simpang Jalan Bangau Sudah Beraktifitas Usaha Rumah Makan Namun Tanpa Ijin Usaha dan IMB |
-Petunjuk Wako Palembang Ditindaklanjuti
PALEMBANG, SP - Bangunan tanpa IMB dan usaha rumah makan serta kos-kos-an terletak di simpang Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur II ditindaklanjuti Dinas PM-PTSP Kota Palembang dengan segera melakukan rapat bersama instansi terkait, hari ini. Kamis, (13/02). Berdasarkan, petunjuk Walikota Palembang beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Dr, Akhmad Mustain mengatakan, pihaknya, tidak pernah memberikan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) terhadap bangunan yang terletak di Jalan Simpang Bangau tersebut karena melanggar Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, usaha-usaha yang ada didalamnya juga tidak dikeluarkan ijin usaha nya karena memang salahsatu syarat pengajuan ijin usaha harus ada IMB. Didalamnya, ada usaha rumah makan dan kos-kos an sehingga untuk menindaklanjuti perintah Walikota Palembang maka akan dilakukan proses selanjutnya dengan rapat bersama instansi terkait dalam hal ini Dinas PU-PR. “Kita ingin mengetahui sejauh mana proses tindakan terhadap pelanggaran bangunan tersebut, apakah sudah diberikan surat teguran/peringatan atau belum jika belum tentu harus diberikan surat peringatan 1 hingga 3 dan seterusnya. “Besok, (red:hari ini, Kamis), kita akan undang rapat dulu Dinas PU-PR untuk mengetahui sejauh mana tindakan terhadap pelanggaran Perda bangunan itu”, tegas Mustain, Rabu, (12/02).
Sebelumnya, Walikota Palembang, H. Harnojoyo dengan tegas memerintahkan instansi terkait untuk menindak bangunan simpang Jalan Bangau yang berdiri tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB).
Hal ini dikatakan, Walikota Palembang, H. Harnojoyo usai melantik pejabat dilingkungan Pemkot Palembang, beberapa waktu lalu. “Tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa menuruti aturan, silakan itu, PTSP menindak sesuai aturan dalam Perda”, kata Harnojoyo.
Sekedar diketahui. Bangunan yang terletak di simpang Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur II ternyata pernah bergejolak tahun 2018 lalu dan Komisi DPRD Kota Palembang selaku komisi yang mengontrol pembangunan kala itu mempersoalkan bangunan simpang Jalan Bangau diduga melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ), setelah dilakukan rapat, bersama Dinas PU-PR dan Dinas Perhubungan serta pihak pengembang, disepakati jika bangunan tersebut harus dibongkar. Namun, faktanya justru bangunan tersebut masih berdiri hingga sekarang ini, bahkan, sudah dilakukan aktifitas usaha rumah makan dan kos-kos an.(hmy)