Enam Pelaku Begal Di Kawasan Cinde Diamankan Jajaran Tekab 134 Polrestabes Palembang (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP – Jajaran
Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang meringkus kawanan bebal yang
beraksi di seputaran Cinder Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, Senin (3/2)
kemarin. Enam pelaku diamankan yang kesemunya adalah anak baru gede alias ABG.
Merek adalah MF (16)
warga Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Angga
Saputra (19) warga Jalan Veteran, AP (16) warga Jalan Segaran Lorong Sekawan
IIKelurahan 15 Ilir IT I Palembang.
Lalu ada RM (16) warga
Jalan Veteran Lorong RRI Pertama Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang,
KD (16) warga Jalan Dempo Dalam Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang, dan
AS (16) warga Jalan Segaran Lorong Sekawan II, Kecamatan IT I Palembang.
Mereka membegal Tegar
Pratama (15) pada 26 Januari 2020 lalu di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di
kawasan Cinde sekira pukul 00.30 WIB. Modusnya sangat licik, mereka
berpura-pura terlibat bentrokan hingga menghadang korban yang kebetulan
melintas.
Para pelaku yang
bersenjata balok kayu ini memukul korban hingga tersungkur. Korban berhasil
menyelamatkan diri, namun sepeda motor Honda Beat BG 3118 YAE berhasil dibawa
kabur oleh kawanan ABG ini.
Dari kejadian yang
dialaminya tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban yakniMaisuri (41)
melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke polrestabes palembang.
Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan enam orang pelaku.
"Kami terpaksa pak, karena
kami butuh uang buat keperluan hari-hari, memang kami memakai cara seakan-akan
kami buat kejadian tawuran,kami salah pak,kami minta maaf," jelasnya Angga,.
Salah satu pelaku saat ditemui diruang Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa
(4/2) kemarin.
Sementara, KasatreskrimPolrestabes Palembang AKBP
Nuryono melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin menerangkan jika para pelaku diamankan
di kediamannya masing-masing usai menerima laporan korban.
"Para pelaku ini
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 365 KUHP dengan korban Tegar Pratama (15) warga Jalan Abikusno,
Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang,” singkatnya. (cr01)