PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melanggar Undang-Undang darurat senjata api, Terdakwa kepemilikan senjata api rakitan (senpira) pistol warna silver berisi peluru sebanyak 3 (tiga) butir amunisi kaliber 5.56 mm tanpa izin, Yusuf Habibi alias Habibi warga peninjauan Kabupaten OKU, Kamis (13/2) divonis penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Adapun dalam amar petikan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan hakim ketua Abu Hanifah SH MH, bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki dan menyimpan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa izin.
"Sebagaimana diatur daalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana kurungan kepada terdakwa selama dua tahun". Tegas hakim ketua bacakan putusannya.
Terhadap amar putusan tersebut, oleh majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang untuk menerima, pikir atau banding.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia". Jawab terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula pada sekitar bulan Agustus 2019 silam, terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polda Sumsel saat adanya penggerebekan dua pelaku narkoba rekan terdakwa, dilakukan dalam ruko di Jalan Putri Candi Kampung I Desa Peninjauan Kec. Peninjauan Kab. OKU Induk Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, terdakwa masuk dalam ruko bagian belakang yang sedang dilakukan penggerebekan petugas kepolisian. Tak dapat mengelak, terdakwapun juga langsung digeledah dan diamankan oleh petugas karena didapati didalam tas milik korban sepucuk senpira lengkap dengan 3 butir peluru kaliber 5.56mm. (Fly)