Notification

×

Tag Terpopuler

Melanggarkah Bangunan Simpang Jalan Bangau?

Sunday, February 02, 2020 | Sunday, February 02, 2020 WIB Last Updated 2020-02-02T10:38:06Z
Apakah Yang Dilanggar, Bangunan Simpang Jalan Bangau Foto:HMYSP
PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di simpang Jalan Bangau yang saat ini difungsikan sebagai rumah makan, dipersoalkan oleh DPRD Kota Palembang, karena disinyalir melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ). Sementara, Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Ansory tidak merespon sambungan telpon dari Sumsel Pers saat dihubungi, Minggu, (02/02), padahal, telpon selularnya dalam kondisi aktif.

Anggota DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah mengatakan, bangunan tersebut tentu dipertanyakan karena terletak persis disisi jalan utama, terutama kepada dinas terkait, apakah sudah dikeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) atau belum. Selain itu, pihaknya, meminta dinas terkait untuk mengcros chek kembali bangunan tersebut jika sudah dikeluarkan IMB, apakah sudah sesuai dengan KSB dan KDB dengan dasar advice planing kawasan tempat bangunan itu. 

“Steakholder harus serius untuk menertibkan bangunan yang terindikasi tidak berijin atau yang meyalahi aturan pelaksanaannya, jika diperlukan lakukan pemyegelan atau dibongkar”, tegas Ruspanda, Minggu, (02/02).

Diberitakan sebelumnya, bangunan tersebut, tahun 2018 pernah dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Palembang bahkan saat itu dideadline atas kesepakatan rapat bersama selama 2 pekan untuk dilakukan pembongkaran.

Deadline ini disepakati saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang, Dinas PU-PR Kota Palembang dan pihak pengembang, diruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, (9/04/2018).

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ade Victoria, mengatakan, saat ini,terdeteksi banyak pembangunan yang sedang berlangsung di Kota Palembang. Namun,persoalannya apakah pembangunan itu berkabolarasi dengan Pendapatan Daerah atau tidak ini yang sedang didalami. Faktanya,pembangunan di Simpang Jalan Bangau ini sudah menyalahi aturan dengan melanggar GSJ yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Masih ada lagi pembangunan di Jalan Angkatan 66 dan Simpang IBA. Pihaknya, sepakat investor berinvestasi di Kota Palembang tentu dengan mengikuti aturan yang ada dalam hal pembangunan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017.” Kita deadline 2 minggu, tidak bisa ditawar lagi, bangunan simpang Bangau untuk dibongkar karena sudah jelas melanggar GSJ”, kata Ade, Senin, (09/04)

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi mengaku siap menempuh jalur hukum jika deadline itu tidak diindahkan karena berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017 ada sangsi pidana untuk pelanggaran Perda tersebut. “Kita akan laporkan ke polisi jika tidak dibongkar kurun waktu 2 minggu”, ujarnya.

Sementara itu, Sya’roni mewakili Pengembang mengaku bangunan simpang Jalan Bangau ada kekeliruan dan pelanggaran hanya saja apa yang dilakukan itu bukan disengaja tapi karena salah paham mengenai titik nol saat dibuat rencana pembangunan. Namun, pihaknya siap menjalankan arahan atau petunjuk dari dewan dan dinas terkait.

Diminta komentarnya perihal deadline 2 minggu. Sya’roni tidak mau berkomentar dan terkesan menghindar dari awak media.” Nanti saja lah kita akan koordinasi dengan Dinas PU-PR,hanya itu yang bisa dikomentari”,ujarnya singkat sambil berlalu dari wartawan.

Sementara, Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Ansory sangat mendukung upaya pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan dan terima kasih kepada wakil rakyat yang peduli dengan pembangunan yang ada di Kota Palembang. Khusus bangunan simpang Bangau, pihaknya memberikan Surat Peringatan,(SP) atas pelanggaran GSJ tapi belum diindahkan. Sementara, untuk izin saat ini sedang dalam proses karena sudah di deadline maka proses berkas akan dikembalikan ke pengembang sampai proses pembongkaran selesai dilakukan dan dilakukan pengukuran ulang.”Berkas tidak bisa jalan karena akan dilakukan ukur ulang jadi berkas akan dikembalikan”,katanya.(hmy)
×
Berita Terbaru Update