Apakah Yang Dilanggar, Bangunan Simpang Jalan Bangau Foto:HMYSP |
PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di simpang
Jalan Bangau yang saat ini difungsikan sebagai rumah makan, dipersoalkan oleh
DPRD Kota Palembang, karena disinyalir melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ).
Sementara, Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Ansory tidak
merespon sambungan telpon dari Sumsel Pers saat dihubungi, Minggu, (02/02),
padahal, telpon selularnya dalam kondisi aktif.
Anggota DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah
mengatakan, bangunan tersebut tentu dipertanyakan karena terletak persis disisi
jalan utama, terutama kepada dinas terkait, apakah sudah dikeluarkan Ijin
Mendirikan Bangunan, (IMB) atau belum. Selain itu, pihaknya, meminta dinas
terkait untuk mengcros chek kembali bangunan tersebut jika sudah dikeluarkan
IMB, apakah sudah sesuai dengan KSB dan KDB dengan dasar advice planing kawasan tempat bangunan itu.
“Steakholder harus
serius untuk menertibkan bangunan yang terindikasi tidak berijin atau yang
meyalahi aturan pelaksanaannya, jika diperlukan lakukan pemyegelan atau dibongkar”,
tegas Ruspanda, Minggu, (02/02).
Diberitakan sebelumnya, bangunan tersebut, tahun
2018 pernah dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Palembang bahkan saat itu
dideadline atas kesepakatan rapat bersama selama 2 pekan untuk dilakukan
pembongkaran.
Deadline ini disepakati saat rapat bersama Komisi
III DPRD Kota Palembang, Dinas PU-PR Kota Palembang dan pihak pengembang,
diruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, (9/04/2018).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ade
Victoria, mengatakan, saat ini,terdeteksi banyak pembangunan yang sedang
berlangsung di Kota Palembang. Namun,persoalannya apakah pembangunan itu
berkabolarasi dengan Pendapatan Daerah atau tidak ini yang sedang didalami.
Faktanya,pembangunan di Simpang Jalan Bangau ini sudah menyalahi aturan dengan
melanggar GSJ yang sudah ditetapkan.
Selain itu, Masih ada lagi pembangunan di Jalan
Angkatan 66 dan Simpang IBA. Pihaknya, sepakat investor berinvestasi di Kota
Palembang tentu dengan mengikuti aturan yang ada dalam hal pembangunan mengacu
pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017.” Kita deadline 2 minggu, tidak bisa
ditawar lagi, bangunan simpang Bangau untuk dibongkar karena sudah jelas
melanggar GSJ”, kata Ade, Senin, (09/04)
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, H.
Firmansyah Hadi mengaku siap menempuh jalur hukum jika deadline itu tidak
diindahkan karena berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017 ada sangsi pidana untuk
pelanggaran Perda tersebut. “Kita akan laporkan ke polisi jika tidak dibongkar
kurun waktu 2 minggu”, ujarnya.
Sementara itu, Sya’roni mewakili Pengembang mengaku
bangunan simpang Jalan Bangau ada kekeliruan dan pelanggaran hanya saja apa
yang dilakukan itu bukan disengaja tapi karena salah paham mengenai titik nol
saat dibuat rencana pembangunan. Namun, pihaknya siap menjalankan arahan atau
petunjuk dari dewan dan dinas terkait.
Diminta komentarnya perihal deadline 2 minggu.
Sya’roni tidak mau berkomentar dan terkesan menghindar dari awak media.” Nanti
saja lah kita akan koordinasi dengan Dinas PU-PR,hanya itu yang bisa dikomentari”,ujarnya
singkat sambil berlalu dari wartawan.