Empat dari lima pelaku dugaan sodomi yang telah diamankan Polsek Pendopo, Empat Lawang. (Foto: Ist) |
EMPAT LAWANG, SP - Kabupaten Empat Lawang sempat dibikin heboh oleh ulah lima pria yang telah menyodomi 12 anak dibawah umur. Saat ini empat pelaku telah diamankan yang salah satunya adalah oknum guru agama di sekolah dasar.
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah Firmanto (27) warga Pagar Tengah, Iwan Arianto (27) warga Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik (52), warga Jalan Jati, dan Jalalludin (43) Warga Tanjung Raman. Sedangkan Aan warga Desa Bayau saat ini masih buron. Dalam aksinya kelima pelaku mengimingi korbannya dengan memberikan sejumlah uang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto aksi pencabulan itu terjadi pada pada Rabu (29/01/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di Salon Firman Kelurahan di Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Awalnya kata Kapolsek, Firman Cs, memanggil korbannya yang masih dibawah umur berinisial Ry dengan melambaikan tangan kepada korban saat lewat didepan salon, kemudian Firman berkata “Galak Duet dak” dan korban menjawab “ya mau”, setelah itu korban diajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.
Setelah itu Firman langsung memegang alat kelamin Ry dan pencabulan itupun terjadi. Setelah itu korban diberi uang Rp15 ribu. Begitu juga seterusnya oleh pelaku lain dengan korban yang lain hingga terdata 12 anak yang menjadi korban kelima pelaku.
Haryanto mengatakan, kejadian itu oleh keluarga korban dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti. “Empat tersangka sudah ditangkap, dan satu orang berstatus DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 anak,” kata Hariyanto, Rabu (12/2/2020) dikutip dari globalplanet.news .
Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.
Pelaku Firman bersama temannya bernama Iwan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Firman bahwa Iwan, Tasrik, Jalal, dan Aan (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al. (rd)