Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi, Saksi Kompak Ngaku Tak Terima Suap

Wednesday, February 26, 2020 | Wednesday, February 26, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T02:27:40Z
Enam Saksi yang Diajukan JPU KPK Pada Persidangan Lanjutan Bupati Muara Enim Non Aktif Diambil Sumpah Sebelum Dimintai Keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang, (foto/fly)
PALEMBANG,SP - Lima saksi dari anggota DPRD Muara Enim yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi, kompak mengaku tidak pernah menerima suap dari terpidana Robby pada sidang lanjutan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, terkait suap fee proyek pada dinas PU PR, Selasa (25/2/2020) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pengakuan serupa juga pernah disampaikan enam saksi dari DPRD Muara Enim pada persidangan Selasa (18/2/2020) lalu.

Keenam saksi tersebut adalah Irul anggota DPRD 2014-2019, Virsa Heryawan anggota DPRD 2019-2024, Mardalena anggota DPRD 2019-2024, Muhardi anggota DPRD 2019-2024, Imam Hamsi anggota DPRD 2014-2019 serta Pjs Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Pada persidangan yang diketuai hakim  Erma Suharti SH MH, enam saksi bak paduan suara, mereka kompak mengaku tidak pernah menerima suap dari terpidana Robby Okta Fahlevi terkait fee16 paket mega proyek senilai ratusan miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Maaf yang mulia, untuk soal saya menerima uang dari 16 paket proyek dari dana aspirasi DPRD saya tidak menerimanya yang mulia," ungkap saksi Mardalena.

Hal senada juga dikatakan Muhardi yang banyak mengatakan tidak tahu serta tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk dari salah satu terdakwa yakni Elfin MZ Mukhtar sebagai bagian dari komitmen fee dari 16 paket proyek yang lelangnya dimenangkan terpidana Robby Okta Fahlevi.

Sementara itu, sebelumnya pada gelaran sidang dihari yang sama menghadirkan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Saksi Ramlan Suryadi, Plt Kepala  Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terlihat berbelit-belit memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

"Tidak ada saya terima apapun dari Robby, kecuali hanya diajak makan sate sekeluarga oleh Robby di Simpang Sekip yang mulia,” ujar Ramlan.

Namun saat majelis hakim mengkonfrontasi pernyataan saksi Ramlan Suryadi dengan saksi Edy Yansah, staf di Dinas PUPR, Edy mengaku pernah beberapa kali diperintah terdakwa Elfin MZ Mukhtar mengantarkan uang kepada  saksi Ramlan Suryadi.

"Sebagaimana perintah dari pak Elfin, menyerahkan sejumlah uang untuk Pak Ramlan diruang kerjanya, saat itu pak Ramlan didalam ruagan menggunakan baju dinas saat jam kerja yang mulia," ungkap Edy Yansah.

Ditambahkan Edy, dia pernah empat kali mengantarkan uang Rp 50 juta kepada saksi Ramlan baik itu diruangan kantor maupun langsung ke rumah Ramlan Suryadi.

Setelah mendengar kesaksian serta mengkonfrontir pernyataan "tidak tahu" dan "tidak pernah" secara berjamaah tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang kembali akan menggelar sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi lanjutan oleh JPU KPK RI. (Fly)

×
Berita Terbaru Update