PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (27/2) kemarin melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan pengerusakan lahan dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gorby Putra Utama GPU), I Wayan Sujasman ke Kejati Sumsel.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus yang dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP ini adalah Bagio Wiludjeng SHut, karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) perusahaan sawit milik H Halim, pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Palembang di Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Meski begitu, karena ancaman hukuman yang dikenakan maksimal cuma dua tahun penjara, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Seperti yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Haidirman SH MH kasus ini dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bermula pada Rabu, 24 Januari 2018 silam sewaktu Kepala Koordinator Keamanan PT SKB, Djoko Purnomo menerima laporan telah terjadi pengerusakan terhadap lahan milik PT SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB.
Dimana ada dugaan pengerusakan dilakukan oleh PT GPU yang bergerak di bidang jasa penambangan.
"Kalau dari berkas yang kami terima PT SKB merasa telah dirugikan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan PT GPU di lahan milik mereka. Sehingga PT SKB merasa dirugikan secara materiil, untuk uraian selanjutnya nanti akan kami teliti terlebih dulu berkasnya sebelum kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang," ucap Haidirman.
Untuk penanganan kasus ini telah ditunjuk empat orang jaksa terdiri dari Sigit Kristyanto SH, Rini Purnamawaty SH, Nenny Karmila SH dan Imam Murtado SH. Sementara itu, dari pantauan koran ini tersangka I Wayan Sujasman tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tak kurang dari lima hingga sepuluh orang pengacaranya.
Mereka langsung diminta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lantai satu gedung Kejati Sumsel. Saat sejumlah awak media hendak mengambil gambar tersangka, salah seorang tim kuasa hukum tersangka langsung berdiri dan mencoba menghalang-halangi.
"Darimana kalian dan siapa yang suruh ngambil-ngambil gambar," hardik kuasa hukum tersangka yang bersikukuh tidak mau menyebut identitasnya.
Pun halnya ketika tersangka usai menandatangani berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel ke jaksa peneliti Kejati Sumsel dan saat hendak keluar dari dalam ruang PTSP, baik tersangka maupun tim kuasa hukumnya sama-sama bungkam. (Fly)