- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Beku Dinas Perikanan Muba
PALEMBANG, SP - Sebanyak dua belas saksi dihadirkan oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) kejari Muba Arie Apriansyah dan Chandra Irawan dalam gelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung beku dinas perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat seorang kepala dinas perikanan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kedua belas saksi yang dihadirkan tersebut sebagian besar merupakan dari pihak perusahaan pengadaan dan pemasangan mesin cold storage, dan air blast freezee (mesin pembeku) dari PT. United Refregeration (UR) Jakarta. Salah satunya yakni keterangan saksi bernama Romli Hidayat pada saat itu selaku sales manager PT. UR saat pelaksanaan proyek.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kamalludin SH MH, saksi Romli Hidayat mengakui bahwa pihaknya selaku pihak kontraktor pengadaan mesin pembeku pada Dinas Perikananan kabupaten Muba.
Dalam memberikan kesaksiannya bahwa pihaknya mengakui mendapatkan keuntungan dari proyek penjualan mesin pembeku tersebut senilai lebih kurang Rp 170 juta.
"Didalam dakwaan bukan Rp 158 juta yang mulia tapi lebih kurang keuntungannya Rp 170an juta". Ungkapnya dihadapan majelis.
Adapun peran yang dilakukan oleh saksi dari pihak PT. UR Jakarta selain memperjual belikan mesin pembeku, juga memperkirakan keuntungan harga penjualan mesin pembeku serta memasangkan alat pada lokasi.
Ditemui usai sidang, Hj. Nurmalah dan Partners dari kantor hukum Idham Khalid, selaku kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Abdul Mukohir, Rudi Hartono serta Mutia Rahma mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, terungkap fakta baru mengenai pengadaan mesin pembeku yang menyatakan bahwa saksi menyanggah dakwaan JPU mengenai nilai keuntungan dari penjualan mesin beku tersebut.
"Seperti yang telah diungkapkan oleh saksi tadi yang menyanggah terhadap isi dakwaan yang ternyata keuntungan pihak PT. UR selaku perusahaan pengadaan mesin beku ternyata memperoleh keuntungan sebesar Rp 170 jutaan, bukan Rp 158 juta". Ucapnya.
Jadi dengan adanya pernyataan saksi tersebut, tambah Nurmalah membuka fakta persidangan baru, bahwa dari pemeriksaan tadi dari pihak penasehat hukum ketiga terdakwa maupun majelis hakim membuat penetapan dan memerintahkan jaksa untuk menyidik pihak PT. UR agar ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Ya kami berharap, kalau ini terbukti dan dianggap merugikan keuangan negara berarti PT. UR harusnya bisa dijadikan tersangka karena dalam hal ini pihak PT UR adalah pihak yang paling diuntungkan". Tutupnya.
Dalam persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU kejari Muba.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku.
Pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin tahun anggaran 2016. Ketiga orang terdakwa tersebut yakni Abdul Mukohir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini juga sebagai Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin, Mutia Rahma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rudi Hartono selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Adapun besaran anggaran dalam proyek pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba tersebut senilai Rp2.048.730.000. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp500 juta.
Dalam kegiatan tersebut, modus penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang digunakan para tersangka mulai dari tahap perencanaan. Yaitu konsultan perencanaan satu atap dengan kontraktor pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian penyusunan HPS oleh PPK diduga dimark up dan sudah mengacu pada merk atau pabrikan tertentu. (Fly)