Notification

×

Tag Terpopuler

Konflik Lahan Labi-Labi Berlanjut

Thursday, February 20, 2020 | Thursday, February 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-20T03:17:31Z
Warga Yang Meminta Pendamping kepada Fron perjuanagan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran Mendatangi Kantor Walikota Palembang, Rabu, (19/02)
- Warga Minta Colling Down Aktifitas

PALEMBANG, SP - Konflik lahan didaerah Taman Labi-labi Taman Murni Kecamatan Alang-Alang Lebar terus berlanjut. Warga yang meminta pendamping kepada Fron Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran mendatangi Kantor Walikota Palembang, Rabu, (19/02). Kedatangan massa ini menuntut agar Pemerintah Kota Palembang menghentikan aktifitas PT Timur Jaya Group dilokasi, meminta polisi menangguhkan penahanan atas warga yang ditangkap serta memediasi warga dengan pihak perusahaan.

Awalnya, massa berniat menduduki kantor walikota Palembang jika persoalan itu tidak segera diselesaikan saat itu juga tapi setelah dilakukan rapat secara sepakat massa membubarkan diri setelah dipastikan dilakukan rapat bersama tim sengketa lahan bentukan Pemkot Palembang dan pihak perusahaan pada, Senin, (24/02).

Koordinator Aksi, Yan Coga mengatakan, lahan masyarakat didaerah Labi-labi Taman Murni seluas 32 hektar digusur atas nama Sukur atas nama PT Timur Jaya Group, tahun 1992 lahan tersebut masih berbentuk hutan belantara dan telantar. Namun, tahun 2002 adanya pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Kabupaten Banyuasin, tahun 2003 ada sekitar 30 warga yang menggarap lahan tersebut dengan berkebun. Sejak tahun 2005 Kota Palembang dimekarkan dan wilayah tersebut dipimpin Ketua RT Hermanto Satar sejak tahun 2005-2012. “Konflik ini berawal sejak tahun 2018 ketika Lurah Alang-alang Lebar mendatangi warga dan mengatakan lahan yang dikelola warga merupakan milik Sukur”, kata Yan Coga.

Ruben dalam orasinya mengatakan jika persoalan ini tidak diselesaikan saat ini maka warga tidak akan pulang kerumah dan terus menduduki kantor walikota Palembang sampai ditemukan titik terang seputar lahan tersebut sebab pihaknya sudah mendatangi Kantor BPN Kota Palembang dengan tegas pihak BPN mengatakan jika tidak pernah mengeluarkan sertifikat atas nama PT Timur Jaya pada lahan yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan colling down atas semua aktifitas yang dilakukan PT Timur Jaya berupa operasioanal alat berat yang masih berlangsung hingga saat ini. “Kami ingin ini semua tertulis sebab jika sekedar omongan dikuatirkan tidak efektif”, tegas Ruben.

Staf Ahli Walikota Palembang, Bidang Pemerintah dan Sosial Kemasyarakatan yang menerima pendemo mengatakan, aspirasi ini segera ditindaklanjuti, namun, dirinya terbatas dalam mengambil keputusan karena secara etika ada pimpinan tertinggi. “Kami ada tim penyelesaian sengketa yang sudah ada SK dan kami segera bekerja untuk mencari kebenaran atas semua konflik ini, nanti kita akan kupas pasal per pasal dan warga diminta untuk segera membubarkan diri”, ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Timur Jaya, Reza Ersyad saat dihubungi kontak selularnya sedang memblokir semua panggilan.(hmy)
×
Berita Terbaru Update