![]() |
Bambang Porwoko,SE Kepala PT. Jasa Raharja Persero Kantor Perwakilan Lahat |
LAHAT ,SP - Klaim Santunan kecelakaan kendaraan di tahun 2019 mengalami kenaikan. Dari 16,4 miliar di tahun 2018 ketimbang tahun 2018 naik 17,8 Miliar di tahun 2019. Hal itu diungkapkan Kepala PT. Jasa Raharja Persero Kantor Perwakilan Lahat Bambang Porwoko.SE di dampingi Kepala Bidang Pelayanan Andrian Selasa (4/2) di ruang kerjnya.
"Ya, memang terjadi kenaikan senikfikan kelim Jasaraharja di Tahun 2019. Sedangkan Kecelakaan kendaraan roda dua angka kecelakaan lebih tinggi di banding Angka kelim kecelakaan roda Roda empat pada di Tahun 2019",Terangnya.
Kantor Perwakilan PT.Jasa Raharja Lahat menaungi wilaya Kabupaten Pali, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang Musi Rawas, Muratara, Kota Lubuk Linggau dan Pagar Alam klaim dana kematian dan perawatan di Jasa Raharja didominasi usia produktif. "Sejauh tetap sama, bilah musibah kecelakaan meninggal dunia bisa di klaim oleh keluarganya, sedangkan yang mendapat perawan dapat dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada kantor kami",ungkapnya.
Dengan terjadinya kenaikan klaim, pihak Kantor Jasa Raharja Perwakilan lahat Menghibau kepada masyarakat untuk dapat menyelesaikan kewajiban berkendaraan baik roda dua dan empat melalui sadar dan taat melunasi Sumbangan Wajib Pajak Kecelakaan Lalulintas (WPKL) di kantor Samsat pada Kabupaten Kota Masing-masing.
"Itu, dana yang diberikan kepada musibah kecelakaan berkendaraan sumbernya dari sumbangan wajib berkendaraan diberikan kepada saudara-saudara terkena musibah kecelakaan. Intinya, melalui dana tersebut terjadi saling bantu membantu",Terangnya.
Ditambahkan Andrian sekaligus Humas Jasa Raharja Kantor Cabang Lahat mengatakan masih terjadi kurangnya kesadaran masyarakat akan pembayaran pajak, tertib berlalulintas dan menaati rambu-rambu lalulintas faktor utama naiknya klaim dana kecelakaan. "Na' itu, untuk Menekan angka kecelakaan, kami melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media akan pentingnya taat pajak dan mentaati aturan berlalulintas",Pungkasnya. (KH.Helmi)