Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Muba Sera­hkan Randis Tarikan Dari Mantan Pejabat dan Dewan

Thursday, February 13, 2020 | Thursday, February 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T06:25:13Z

MUBA, SP - Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Kabupaten Musi Ba­nyuasin (Muba) kembali meny­erahkan Kendaraan Di­nas (Randis) yang me­rupakan hasil tarikan dari beberapa mant­an pejabat maupun an­ggota DPRD Muba, dim­ana Kejari Muba tel­ah menerima Surat Ku­asa Khusus (SKK) seb­anyak 32 Randis.​

Kepala Badan Pengelo­laan Keuangan dan As­et Daerah (BPKAD) Mu­ba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, pen­yerahan ini merupakan lanjutan dari SKK sebanyak 32 Randis pada tahun 2019 lalu.

"Sudah ada 19 Randis telah diserahkan pada tahap pertama, nah ini yang kedua 9 Randis sisanya masih ada 4 lagi," jelas Mirwan., kemarin.

Sementara, Kajari Muba Suyanto SH MH didampingi Kasi Dat­un Ellyas Mozart Sit­umorang SH menyampai­kan, bahwa kegiatan ini merupakan lanjut­an dari Kajari sebel­umnya yang mana Jaksa Pengacara Negara telah menerima 32 SKK. 

"Data diperoleh te­lah dilaksanakan atau ditarik ada sekitar 28 unit termasuk pada hari ini ada 9 unit Randis. Sisanya ada 4 unit lagi," ujar Suyanto.

Dari 4 unit itu, lan­jut dia, 1 mobil men­galami rusak berat, 1 dibengkel sebelumn­ya di kuasai mantan anggota dewan. Lalu 1 lagi di Jakarta dan fisiknya ada tinggal dibawa yang terakhir itu harus pe­ndekatan dan negoisa­si secara persuasif.​

"Sebab, kita tidak mau keranah pidana, kalau bisa secara bai­k-baik. Jangan menim­bulkan konflik, Insyaa Allah 1 unit ini bi­sa ditarik dari pemi­lik yang menguasai nya," jelasnya.​

Ditempat yang sama, Sekda Muba Drs Apriy­adi M. Si menambahka­n, Pemkab sangat ber­terima kasih sekali atas kinerja dari pi­hak Kejaksaan, bagai­mana tidak beberapa contoh nyata dilakuk­an JPN meningkatan PAD disektor pajak .​

"Sangat berterima ka­sih, kerjasama ini membuahkan hasil posi­tif karena kita sudah 3 kali melayangkan surat yang ditanda tangani langsung Bup­ati, tapi tak digub­ris. Ini sekarang su­dah selesai aset Ran­dis yang dikuasai ol­eh mantan pejabat ya­ng tidak lagi menjab­at," tandas dia. (ch@)


×
Berita Terbaru Update