MUBA, SP - Dihadapan para awak media, Kapolres Muba AKBP
Yudhi Surya Markus Pinem SIK, menggelar Press Release kasus
pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Arman
di halaman depan Mapolres Muba, Rabu (26/2/2020).
AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK mengatakan, tersangka
Arman (41) warga Dusun 1 Talang Care Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu
ditangkap Polisi setelah mendapat laporan dari pihak korban yang
melaporkan bahwa An (18) hamil akibat perbuatan tersangka Arman.
Menurut keterangan Kapolres, kasus percabulan yang
dilakukan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban (An) berawal pada
tahun 2017 di Muara Enim saat itu korban berusia 16 tahun. Saat itu
pelaku mengancam korban dengan pisau dan mengancam akan menceraikan
ibunya apabila membocorkan perlakuannya terhadap siapapun,
sehingga korban mengikuti kehendak pelaku berulang kali hingga
melahirkan seorang anak laki-laki.
Selanjutnya, pelaku pindah ke desa Bandar Jaya Kecamatan
Sekayu. Namun kejadian serupa juga terulang saat di Desa Bandar Jaya,
akibat nafsu pelaku terhadap anak kandungnya yang saat itu hanya
berbatasan dengan skat.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan tidak
segan-segan mengancam korban apabila tidak menuruti aksi bejatnya.
Pelaku kembali melakukan aksinya saat sang istri sedang tertidur,
pelaku berupaya memberikan pil KB kepada korban.
Waktu berkata lain, ternyata anak kandungnya tersebut
saat ini kembali hamil. Dalam waktu bersamaan istri tersangka juga saat
ini sedang hamil tua.
"Pelaku melakukan aksi bejat dengan anaknya sendiri
tersebut hampir 2 tahun, Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1),
(2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal
285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(ch@)