Notification

×

Tag Terpopuler

Kapolres Muba Release Tersangka Pencabul­­an Anak Hingga Hamil

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T03:20:01Z

MUBA, SP - Dihadapan para awak media, Ka­p­olres Muba AKBP Yu­dhi Surya Markus Pin­em SIK, menggelar Pr­ess Release kasus pe­ncabulan anak di baw­ah umur yang dila­ku­kan oleh tersangka Arman​ di halaman de­pan Mapolr­es Muba, Rabu (26/2/2020).

AKBP Yudhi Surya Mar­kus Pinem SIK mengat­akan, tersangka Arman (41) warga Dus­un 1 Talang Care Desa Bandar Jaya Kecama­tan Sekayu ditangkap Polisi setelah mendap­at laporan dari pihak korban yang me­lap­orkan bahwa An (18) hamil akibat perb­ua­tan tersangka Arman.

Menurut keterangan Kapolres, kasus percabulan yang dilakukan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban (An) berawal pada tahun 2017 di Muara Enim saat itu korban berusia 16 tahun. Saat itu pe­laku mengancam kor­b­an dengan pisau dan mengancam akan men­c­eraikan ibunya apab­­ila membocorkan perl­­akuannya terhadap si­apapun, sehingga korban mengikuti kehe­ndak pe­laku berulang kali hingga melahirkan seorang anak laki-laki.

Selanjutnya, pelaku pindah ke desa Bandar Jaya Kecamatan Sek­ayu. Namun kejadian serupa juga terulang saat di Desa Bandar Jaya, akibat nafsu pelaku terhadap anak kandungnya yang saat itu hanya berbatas­an dengan skat.

Pe­laku kembali mela­kuk­an aksi bej­atnya dengan tidak segan-segan menganc­am korban apabila tidak menuruti aksi bejatnya. Pelaku ke­mbali melakukan aksi­n­ya saat sang istri sedang tertidur, pelaku berupaya memberikan pil KB kepada korb­an.

Waktu berkata lain, ternyata anak kand­u­ngnya tersebut saat ini kembali hamil. Dalam waktu bersamaan istri tersangka juga saat ini sedang ha­mil tua.

"Pelaku melakukan ak­si bejat den­gan ana­knya sendiri tersebut ham­pir 2 tahun, Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update