Notification

×

Tag Terpopuler

Kakak Beradik Terancam 16 Tahun Penjara

Tuesday, February 25, 2020 | Tuesday, February 25, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T02:21:48Z
Muslim (39) Dan Alendra Alias Pikal (22) Menjalani Persidangan Dengan Agenda Tuntutan Jpu Atas Kasus Penggeroyokan Yang Menewaskan Korban Dedi Hermanto (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kakak beradik, Muslim (39) dan Alendra alias Pikal (22) dituntut penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (25/2) kemarin.

JPU dari Kejari Palembang, Aji Martha meminta majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata untuk menghukum berat keduanya lantaran menghilangkan nyawa Dedi Hermanto secara bersama-sama di lokasi permainan biliar kawanan Jalan Pengadilan Tinggi.
kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum Rizal dari Posbakum PN Palembang tampak mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menuntut kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 16 tahun,” tegas JPU membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutan JPU, sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, menyebabkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga yang masih mempunyai tanggungan anak lima orang.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Rizal akan mengajukan pembelaan (pledoi) pribadinya dan secara tertulis yang akan diagendakan pada gelar sidang Selasa (3/3) pekan depan.

Terungkap perbuatan sadis kedua terdakwa tersebut bermula adanya keributan di sebuah arena permainan billiard di kawasan jalan Pengadilan Tinggi Palembang, antara korban dan terdakwa Alendra alias Pikal.

Menurut Pikal, saat itu korban hendak melukainya pakai senjata tajam jenis kapak, namun kapak tersebut mengenai terali besi hingga membuat gagang kapak tersebut lepas. Setelah hendak ingin mencelakai terdakwa, korban lalu mendekati terdakwa Muslim.

Namun, karena tidak ingin kakaknya tersebut dicelakai oleh korban, lalu kedua terdakwa secara bertubi-tubi langsung menusukkan pisau ke beberapa bagian tubuh korban yang sebelumnya telah dibawa kakak terdakwa.

Dengan tubuh penuh luka tusukan pisau, korban pun sempat dibawa oleh warga ke salah satu rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak tertolong ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit. (Fly)

×
Berita Terbaru Update